Berita , Nasional

Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Gugatan Partai Prima
Salah satu gugatan Partai Prima pernah ditolak MK, tapi gugatan lain justru menang di PN Jakpus. (Foto ilustrasi: Instagram/prima.or.id)

Namun dalam pencermatan oleh Partai Prima, dokumen yang dinyatakan TMS tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Sehingga dalam gugatan Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi, sehingga membuat keanggotaan partai ini di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Namun, atas vonis dari PN Jakarta Pusat itu KPU kemudian mengajukan banding.

Gugatan Partai Prima
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono. (Foto: Instagram/prima.or.id)

Gugatan Partai Prima di Mahkamah Konstitusi

MK pada 7 Juli 2022 yang lalu membacakan putusannya terkait pengajuan uji Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Prima.

Seperti disebutkan dalam laman resminya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji pasal 173 yang berbunyi 'Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU'.

Dalam gugatan Partai Prima menyebut bahwa ketentuan verifikasi kepada partai politik nonparlemen tersebut tidak adil.

Dinilai parpol yang telah lolos ambang batas perolehan suara minimal (parliamentary threshold) Pemilu 2019 adalah partai yang sudah mapan.

Sehingga relatif lebih unggul dalam kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai nonparlemen termasuk Partai Prima.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB
Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB
Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Kamis, 25 April 2024 17:14 WIB
Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 17:11 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kamis, 25 April 2024 09:10 WIB