Berita
Aktivis HAM Amerika Khawatirkan Nasib Hak LGBTQ dan Hak Kontrasepsi Setelah Roe v Wade Dibatalkan
Annisa Nur Fadhilah
Aktivis HAM Amerika Khawatirkan Nasib Hak LGBTQ dan Hak Kontrasepsi Setelah Roe v Wade Dibatalkan
HARIANE - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika Serikat mulai membuka suara atas kekhawatirannya tentang keberlangsungan hak LGBTQ dan hak kontrasepsi setelah Roe v Wade dibatalkan secara resmi.
Hal ini dikarenakan para akivis menganggap putusan memiliki peran yang mirip dengan hak LGBTQ dan hak kontrasepsi setelah Roe v Wade dibatalkan atau pembatalan hak perlindungan aborsi dan dianggap melanggar hak-hak asasi manusia.
Para aktivis yang khawatir dengan nasib hak LGBTQ dan hak kontrasepsi setelah Roe v Wade dibatalkan bersama-sama membuka suara tentang pendapatnya tentang keberlangungan hak-hak asasi yang menurutnya dilanggar oleh politisi.
Nasib hak LGBTQ dan hak kontrasepsi setelah Roe v Wade dibatalkan
BACA JUGA : 4 Fakta Tentang Roe V Wade, Putusan MA Amerika Serikat yang Melegalkan AborsiDilansir dari laman ABC News, Clarence Thomas sebagai Hakim Agung yang resmi membatalkan hukum Roe v Wade menyatakan bahwa perlu adanya peninjauan ulang adanya hukum-hukum yang menetapkan perlindungan hak menggunakan kontrasepsi, hubungan sesama jenis dan pernikahan sesama jenis. Griswold v. Connecticut yang mengatur tentang hak pasangan yang telah menikah menggunakan kontrasepsi. Putusan ini disahkan pada tahun 1965. Lawrence v. Texas yang melindungi hak hubungan romantis sesama jenis yang diresmikan pada tahun 2003. Sedangkan Obergefell v. Hodges yang melindungi hak untuk pernikahan sesama jenis diresmikan pada tahun 2015. Menurut Thomas, Amerika kedepannya harus mempertimbangan ulang hukum Griswold, Lawrence, dan Obergefell yang dianggap keliru. "Dalam kasus-kasus selanjutnya, kita harus meninjau kembali semua hukum substansif pengadilan, termasuk Griswold, Lawrence dan Obergefell. Karena setiap keputusan proses hukum substansif ini benar-benar keliru," ungkap Thomas. "Kita memiliki kewajiban untuk memperbaiki kesalahan yang ada dalam kasus-kasus itu," tambahnya.