HARIANE - Informasi atau hal yang harus ada dalam perjanjian kerja sebaiknya diketahui bagi para karyawan yang akan membahas soal kontrak kerja dengan perusahaan baru.
Hal tersebut agar karyawan atau pekerja memahami hal yang harus ada dalam kontrak kerja supaya tak terjadi hal yang tak diinginkan.
Dalam isi perjanjian kerja semestinya ada enam hal yang salah satunya berkaitan dengan besaran upah.
Berikut informasi lengkap terkait dengan perjanjian kerja dan juga hal yang harus ada di dalamnya.
Pengertian Perjanjian Kerja
Dilansir dari laman resmi Disnaker Kabupaten Blitar, perjanjian kerja merupakan hal penting dalam sebuah hubungan kerja.
Jika dilihat dari pengertiannya, perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta ketentuan-ketentuan dalam perusahaan selama masa bekerja.
Oleh karena itu, sebelum mulai bekerja, pekerja sebaiknya harus memperhatikan segala isi perjanjian sebelum melakukan proses tanda tangan.
Perjanjian kerja ini juga memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.