Berikut enam hal yang harus ada dalam perjanjian kerja. (Ilustrasi: Freepik/ pressfoto)
Pasalnya, di dalam perjanjian kerja ini terdapat ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja.
Hal yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerja
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan RI, ada enam hal yang semestinya ada di dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipastikan oleh pekerja sebelum melakukan proses penandatanganan perjanjian kerja.
1. Pastikan besaran upah ditulis secara jelas
2. Pastikan data diri ditulis dengan benar
3. Ada jabatan dan jenis pekerjaan yang akan dijalani
4. Lokasi atau tempat bekerja yang jelas
5. Ada hak-hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan termasuk rincian mengenai jaminan sosial, cuti, aturan jam kerja, dan kewajiban lain yang relevan