Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis

Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Jadi 2 Juta, Ini Pertimbangannya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Jadi 2 Juta, Ini Pertimbangannya
Pemerintah tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 naik 7%. (Ilustrasi: Pexels/Ahsanjaya)

HARIANE - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61. 

Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memberikan tenggat waktu pengumuman UMP yaitu Selasa, 21 November 2023.

Seiring dengan penetapan UMP DIY 2024, pemerintah juga akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023. 

DIY mendapatkan kenaikan UMP sebesar Rp 144.115,22 atau sekitar 7% dari tahun lalu. Beberapa hal menjadi faktor pertimbangan besaran kenaikan tersebut, termasuk soal inflasi. 

Faktor Pertimbangan Penetapan UMP di DIY 2024

Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pengusaha, unsur Pemerintah dan unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas, yaitu: 

a.    Makanan, minuman, dan tembakau (kelompok makanan), sebesar 5,97 persen

b.    Kesehatan  (kelompok bukan makanan), sebesar 5,42 persen

Berdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY yang kemudian menetapkan UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61. 

Sedangkan untuk penetapan UMK 2024 di DIY, akan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. ****

1
Tags
DIY UMK UMP
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Minggu, 12 Mei 2024 22:55 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 13 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 13 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Minggu, 12 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 13 Mei 2024, Perhatikan Wilayah Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 13 Mei 2024, Perhatikan Wilayah Terdampak

Minggu, 12 Mei 2024 21:53 WIB
Pendaki Jatuh ke Jurang Gunung Andong Gegara Terjerat Alang-alang, Terperosok Sejauh 150 Meter

Pendaki Jatuh ke Jurang Gunung Andong Gegara Terjerat Alang-alang, Terperosok Sejauh 150 Meter

Minggu, 12 Mei 2024 20:55 WIB
Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terekam Saat Live Streaming

Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terekam Saat Live Streaming

Minggu, 12 Mei 2024 20:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Minggu, 12 Mei 2024 18:45 WIB
Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 18:30 WIB
Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Minggu, 12 Mei 2024 16:01 WIB
Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Minggu, 12 Mei 2024 14:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 14:15 WIB