Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis
Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Jadi 2 Juta, Ini Pertimbangannya
HARIANE - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memberikan tenggat waktu pengumuman UMP yaitu Selasa, 21 November 2023.
Seiring dengan penetapan UMP DIY 2024, pemerintah juga akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.
DIY mendapatkan kenaikan UMP sebesar Rp 144.115,22 atau sekitar 7% dari tahun lalu. Beberapa hal menjadi faktor pertimbangan besaran kenaikan tersebut, termasuk soal inflasi.
Faktor Pertimbangan Penetapan UMP di DIY 2024
Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pengusaha, unsur Pemerintah dan unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas, yaitu:
a. Makanan, minuman, dan tembakau (kelompok makanan), sebesar 5,97 persen
b. Kesehatan (kelompok bukan makanan), sebesar 5,42 persenBerdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY yang kemudian menetapkan UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61.
Sedangkan untuk penetapan UMK 2024 di DIY, akan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. ****