HARIANE - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus investasi bodong dengan iming-iming pengembalian dana berbunga di Kendari.
Kasus investasi bodong menimpa Agus Jaya (54) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi korban penipuan investasi dana pinjaman dengan iming-iming pengembalian dana berlebih dan cepat.
Alhasil, hingga waktu jatuh tempo, dana yang diinvestasikan oleh Agus Jaya tak kunjung ia terima.
Agus Jaya kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Kendari atas kasus penipuan dan penggelapan uang jutaan rupiah miliknya yang tak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan modus penipuan investasi dana pinjaman yang dilakukan oleh wanita berinisial CW (24) warga Wawonii, Konawe Kepulauan.
"Kami telah menetapkan CW sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus yang dilaporkan Agus Jaya," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Kamis 31 Agustus 2023.
Kronologi Terbaru Kasus Investasi Bodong di Kendari
Kasus bermula ketika, korban diajak oleh kerabatnya sendiri untuk bergabung dalam investasi dana pinjaman dengan menyetorkan sejumlah uang dengan harapan uang yang akan dikembalikan akan berlebih.
Merasa tertarik, korban pun bergabung dan mengirimkan uang senilai Rp 10 juta sebanyak dua kali pengiriman.
"Pertama kali Rp 9 juta, lalu Rp 1 juta, kemudian kembali Rp 9 juta, selanjutnya 1 juta dengan total pengiriman Rp 20 juta rupiah," ungkapnya.
Tersangka pun menjanjikan akan mengembalikan dana investasi dalam jangka waktu yang ditentukan serta berbunga.
Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, tersangka tidak mengembalikan dana investasi beserta bunganya dengan dalih menunggu pembayaran dari nasabah yang lain.