Ilustrasi Investasi. (Foto: Unsplash/Austin Distel).
"Uang korban hingga kini tak kunjung dikembalikan," jelas Fitrayadi.
Pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.
"Kami masih dalam pemeriksaan tersangka dan hingga kini tersangka masih memenuhi panggilan," ungkapnya.
Kendati demikian, tersangka terbukti melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com