Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

HARIANE - Peraturan pengabdian beasiswa LPDP hingga kini masih sering menimbulkan beberapa masalah.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan D4/S1 dan S2 yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.

Beasiswa ini memberikan kewajiban bagi para awardee/alumni untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusinya.

Namun, nyatanya masih banyak awardee LPDP yang melanggar aturan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP?

Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Peraturan pengabdian beasiswa LPDP seharusnya benar-benar dipahami dan ditaati oleh para awardee LPDP.

Namun, kenyataan yang ada justru berbanding terbalik dengan peraturan tersebut.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP pada 2 Februari 2023, terdapat cuitan yang menyebutkan bahwa banyak sekali penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

"Benarkah Banyak Awardee dan Alumni yang Tidak Kembali? Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali dan berkontribusi di Indonesia" tulis @LPDP_RI.

Banyak awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia (Ilustrasi: Pexels/DioHasbiSaniskoro)

Para awardee LPDP memilih untuk bekerja atau menetap di luar negeri dan melepas kewajibannya untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025