Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

HARIANE - Peraturan pengabdian beasiswa LPDP hingga kini masih sering menimbulkan beberapa masalah.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan D4/S1 dan S2 yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.

Beasiswa ini memberikan kewajiban bagi para awardee/alumni untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusinya.

Namun, nyatanya masih banyak awardee LPDP yang melanggar aturan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP?

Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Peraturan pengabdian beasiswa LPDP seharusnya benar-benar dipahami dan ditaati oleh para awardee LPDP.

Namun, kenyataan yang ada justru berbanding terbalik dengan peraturan tersebut.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP pada 2 Februari 2023, terdapat cuitan yang menyebutkan bahwa banyak sekali penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

"Benarkah Banyak Awardee dan Alumni yang Tidak Kembali? Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali dan berkontribusi di Indonesia" tulis @LPDP_RI.

Banyak awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia (Ilustrasi: Pexels/DioHasbiSaniskoro)

Para awardee LPDP memilih untuk bekerja atau menetap di luar negeri dan melepas kewajibannya untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

WA Bupati Kulon Progo Kena Retas, Uang Puluhan Juta Lenyap: Pelaku Diduga dari ...

WA Bupati Kulon Progo Kena Retas, Uang Puluhan Juta Lenyap: Pelaku Diduga dari ...

Selasa, 15 Juli 2025
Isu Oplosan Beras Premium, Toko Modern di Kulon Progo Tarik Produk dari Rak ...

Isu Oplosan Beras Premium, Toko Modern di Kulon Progo Tarik Produk dari Rak ...

Selasa, 15 Juli 2025
Panen 7 Ton Per Hektare, Padi Organik Sembada Merah Sleman Tembus Rekor Nasional

Panen 7 Ton Per Hektare, Padi Organik Sembada Merah Sleman Tembus Rekor Nasional

Selasa, 15 Juli 2025
Upaya Tekan Angka Stunting di Gunungkidul, Ratusan Pasang Ayam Dibagikan ke Masyarakat

Upaya Tekan Angka Stunting di Gunungkidul, Ratusan Pasang Ayam Dibagikan ke Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
Tekan Inflasi dan Jaga Kestabilan Harga Bapok, Pemkab Gunungkidul Gelar Pasar Murah

Tekan Inflasi dan Jaga Kestabilan Harga Bapok, Pemkab Gunungkidul Gelar Pasar Murah

Selasa, 15 Juli 2025
Dukung Program MBG Presiden Prabowo, Muhammadiyah Resmikan 21 SPPG

Dukung Program MBG Presiden Prabowo, Muhammadiyah Resmikan 21 SPPG

Selasa, 15 Juli 2025
365 Eks Karyawan PT MTG Terima Pencairan JHT, Total Capai Rp9,3 Miliar

365 Eks Karyawan PT MTG Terima Pencairan JHT, Total Capai Rp9,3 Miliar

Selasa, 15 Juli 2025
Jogja Life Cycle Inisiasi Daur Ulang Sampah Jadi Produk Bernilai Jual

Jogja Life Cycle Inisiasi Daur Ulang Sampah Jadi Produk Bernilai Jual

Selasa, 15 Juli 2025
‎Ratusan Kendaraan di Bantul Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Progo 2025

‎Ratusan Kendaraan di Bantul Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Progo 2025

Selasa, 15 Juli 2025
Krisis Siswa, Sekolah di Tengah Kota Wonosari Tak Dapat Murid Baru

Krisis Siswa, Sekolah di Tengah Kota Wonosari Tak Dapat Murid Baru

Selasa, 15 Juli 2025