Berita , Pendidikan
Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya
Rosita Maela Sari
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)
Padahal sebenarnya mereka memiliki peraturan pengabdian yang wajib ditaati, diantaranya yaitu:
- Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Sebelum melaksanakan masa pengabdian tersebut, para awardee LPDP diharuskan untuk membuat format Komitmen di Indonesia, rencana kontribusi di Indonesia dan proposal penelitian.
Dilansir dari laman resmi milik LPDP, berikut ini ketentuan dalam pembuatan format komitmen dan proposal penelitian:
- Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas
- Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500– 2000 kata)
A. Judul Penelitian
Tuliskan judul penelitian
B. Latar Belakang
Uraikan secara singkat topik isu yang ingin diteliti dan mengapa signifikan diteliti
C. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)