Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

HARIANE - Peraturan pengabdian beasiswa LPDP hingga kini masih sering menimbulkan beberapa masalah.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan D4/S1 dan S2 yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.

Beasiswa ini memberikan kewajiban bagi para awardee/alumni untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusinya.

Namun, nyatanya masih banyak awardee LPDP yang melanggar aturan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP?

Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Peraturan pengabdian beasiswa LPDP seharusnya benar-benar dipahami dan ditaati oleh para awardee LPDP.

Namun, kenyataan yang ada justru berbanding terbalik dengan peraturan tersebut.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP pada 2 Februari 2023, terdapat cuitan yang menyebutkan bahwa banyak sekali penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

"Benarkah Banyak Awardee dan Alumni yang Tidak Kembali? Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali dan berkontribusi di Indonesia" tulis @LPDP_RI.

Banyak awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia (Ilustrasi: Pexels/DioHasbiSaniskoro)

Para awardee LPDP memilih untuk bekerja atau menetap di luar negeri dan melepas kewajibannya untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025