Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

HARIANE - Peraturan pengabdian beasiswa LPDP hingga kini masih sering menimbulkan beberapa masalah.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan D4/S1 dan S2 yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.

Beasiswa ini memberikan kewajiban bagi para awardee/alumni untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusinya.

Namun, nyatanya masih banyak awardee LPDP yang melanggar aturan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP?

Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Peraturan pengabdian beasiswa LPDP seharusnya benar-benar dipahami dan ditaati oleh para awardee LPDP.

Namun, kenyataan yang ada justru berbanding terbalik dengan peraturan tersebut.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP pada 2 Februari 2023, terdapat cuitan yang menyebutkan bahwa banyak sekali penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

"Benarkah Banyak Awardee dan Alumni yang Tidak Kembali? Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali dan berkontribusi di Indonesia" tulis @LPDP_RI.

Banyak awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia (Ilustrasi: Pexels/DioHasbiSaniskoro)

Para awardee LPDP memilih untuk bekerja atau menetap di luar negeri dan melepas kewajibannya untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025