Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

HARIANE - Peraturan pengabdian beasiswa LPDP hingga kini masih sering menimbulkan beberapa masalah.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan D4/S1 dan S2 yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.

Beasiswa ini memberikan kewajiban bagi para awardee/alumni untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusinya.

Namun, nyatanya masih banyak awardee LPDP yang melanggar aturan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP?

Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Peraturan pengabdian beasiswa LPDP seharusnya benar-benar dipahami dan ditaati oleh para awardee LPDP.

Namun, kenyataan yang ada justru berbanding terbalik dengan peraturan tersebut.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP pada 2 Februari 2023, terdapat cuitan yang menyebutkan bahwa banyak sekali penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

"Benarkah Banyak Awardee dan Alumni yang Tidak Kembali? Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali dan berkontribusi di Indonesia" tulis @LPDP_RI.

Banyak awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia (Ilustrasi: Pexels/DioHasbiSaniskoro)

Para awardee LPDP memilih untuk bekerja atau menetap di luar negeri dan melepas kewajibannya untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB