Berita , Pendidikan
Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya
J. Daftar Pustaka
Sanksi Pelanggaran Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP
Para awardee LPDP tentunya sudah mengetahui adanya peraturan pengabdian beasiswa LPDP.
Namun, kenapa masih dilanggar? Pihak LPDP tentunya tidak tinggal diam dan memiliki sanksi tersendiri bagi para pelanggarnya.
“Kontrak pengabdian 2N+1 bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kalau tidak melayani, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP,” tulisnya dalam keterangan yang beredar" ungkap Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto.
Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP, berikut ini sanksi bagi awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia.
1. Sanksi Administratif Ringan:
a. Peringatan satu
b. Peringatan dua c. Peringatan tiga2. Sanksi Administratif Sedang:
a. Penundaan pembayaran dana studi
b. Penyesuaian pembayaran dana studi c. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi3. Sanksi Administratif Berat:
a. Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima
b. Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi yang telah diterima c. Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP