Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

J. Daftar Pustaka

Sanksi Pelanggaran Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Para awardee LPDP tentunya sudah mengetahui adanya peraturan pengabdian beasiswa LPDP.

Namun, kenapa masih dilanggar? Pihak LPDP tentunya tidak tinggal diam dan memiliki sanksi tersendiri bagi para pelanggarnya.

“Kontrak pengabdian 2N+1 bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kalau tidak melayani, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP,” tulisnya dalam keterangan yang beredar" ungkap Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP, berikut ini sanksi bagi awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia.

1. Sanksi Administratif Ringan:

a. Peringatan satu

b. Peringatan dua
c. Peringatan tiga

2. Sanksi Administratif Sedang:

a. Penundaan pembayaran dana studi

b. Penyesuaian pembayaran dana studi
c. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi

3. Sanksi Administratif Berat:

a. Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima

b. Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi yang telah diterima
c. Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025