Berita , Pendidikan

Hindari Kesalahpahaman, Berikut Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP, Pahami Format Surat Komitmen dan Sanksi Pelanggarannya

profile picture Rosita Maela Sari
Rosita Maela Sari
peraturan pengabdian beasiswa lpdp
Berikut ini peraturan pengabdian beasiswa LPDP termasuk sanksi pelanggarannya (Ilustrasi: Pexels/HaiNguyen)

J. Daftar Pustaka

Sanksi Pelanggaran Peraturan Pengabdian Beasiswa LPDP

Para awardee LPDP tentunya sudah mengetahui adanya peraturan pengabdian beasiswa LPDP.

Namun, kenapa masih dilanggar? Pihak LPDP tentunya tidak tinggal diam dan memiliki sanksi tersendiri bagi para pelanggarnya.

“Kontrak pengabdian 2N+1 bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kalau tidak melayani, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP,” tulisnya dalam keterangan yang beredar" ungkap Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto.

Dilansir dari akun Twitter resmi milik LPDP, berikut ini sanksi bagi awardee LPDP yang tidak mau pulang dan berkontribusi di Indonesia.

1. Sanksi Administratif Ringan:

a. Peringatan satu

b. Peringatan dua
c. Peringatan tiga

2. Sanksi Administratif Sedang:

a. Penundaan pembayaran dana studi

b. Penyesuaian pembayaran dana studi
c. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi

3. Sanksi Administratif Berat:

a. Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima

b. Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi yang telah diterima
c. Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP

Ads Banner

BERITA TERKINI

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB