Berita , Gaya Hidup
Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 11 Februari 2023, Buya Yahya mengatakan bahwa menggunakan piring orang yang tidak beragama Islam hukumnya tidak wajib dicuci tetapi makruh.
Buya menyebutkan apabila mengetahui alat makan atau alat masak yang digunakan bekas dipakai untuk makanan non halal, maka muslim wajib untuk menghindari menggunakan peralatan yang sama.
Tetapi jika tidak secara langsung mengetahui atau melihat, maka tidak perlu mempersulit diri sendiri.
“Jadi kalau betul Anda melihat piringnya dipakai untuk babi dan tidak dicuci dengan benar, Anda nggak boleh pakai. Melihat dengan nyata, kalau tidak melihat dengan nyata kita tidak dianjurkan untuk nyeleksi dengan detail menjadi hidupmu sengsara,” ujarnya.
Sementara dari video Al-Bahaj TV yang diunggah pada 14 Agustus 2020, Buya Yahya mengatakan bahwa cara membersihkan wadah yang bekas digunakan makanan non halal seperti kasus influencer makan kerupuk babi di resto bakso halal adalah dibasuh 7 kali.
Buya menjelaskan mencuci wadah makanan bekas babi atau anjing bisa dengan cara dibasuh sebanyak 6 kali menggunakan air kemudian basuhan ke-7 ditambah dengan debu.
Debu untuk membasuh bisa dari mana saja asalkan bukan dari najis.
“Anda guyur enam kali atau Anda guyur berapa kali, kasih satu kali guyurannya adalah dengan debu, selesai, yang penting tujuh kali selesai, debunya apa saja,” jelas Buya Yahya yang bisa jadi referensi untuk memahami hukum Islam makan di wadah bekas babi. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com