Berita , Gaya Hidup

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Hukum Islam makan di wadah bekas babi setelah dunia maya heboh influencer mengonsumsi kerupuk babi di resto bakso halal. (Foto: Instagram/joviadhiguna)

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 11 Februari 2023, Buya Yahya mengatakan bahwa menggunakan piring orang yang tidak beragama Islam hukumnya tidak wajib dicuci tetapi makruh. 

Buya menyebutkan apabila mengetahui alat makan atau alat masak yang digunakan bekas dipakai untuk makanan non halal, maka muslim wajib untuk menghindari menggunakan peralatan yang sama.

Tetapi jika tidak secara langsung mengetahui atau melihat, maka tidak perlu mempersulit diri sendiri. 

“Jadi kalau betul Anda melihat piringnya dipakai untuk babi dan tidak dicuci dengan benar, Anda nggak boleh pakai. Melihat dengan nyata, kalau tidak melihat dengan nyata kita tidak dianjurkan untuk nyeleksi dengan detail menjadi hidupmu sengsara,” ujarnya.

Sementara dari video Al-Bahaj TV yang diunggah pada 14 Agustus 2020, Buya Yahya mengatakan bahwa cara membersihkan wadah yang bekas digunakan makanan non halal seperti kasus influencer makan kerupuk babi di resto bakso halal adalah dibasuh 7 kali.

Buya menjelaskan mencuci wadah makanan bekas babi atau anjing bisa dengan cara dibasuh sebanyak 6 kali menggunakan air kemudian basuhan ke-7 ditambah dengan debu.

Debu untuk membasuh bisa dari mana saja asalkan bukan dari najis.

“Anda guyur enam kali atau Anda guyur berapa kali, kasih satu kali guyurannya adalah dengan debu, selesai, yang penting tujuh kali selesai, debunya apa saja,” jelas Buya Yahya yang bisa jadi referensi untuk memahami hukum Islam makan di wadah bekas babi. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025