Berita , Gaya Hidup

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Hukum Islam makan di wadah bekas babi setelah dunia maya heboh influencer mengonsumsi kerupuk babi di resto bakso halal. (Foto: Instagram/joviadhiguna)

HARIANE – Bagaimana sebenarnya hukum Islam makan di wadah bekas babi atau makanan non halal lainnya?

Belum lama ini viral seorang influencer Jovi Adhiguna yang mencampurkan kerupuk babi dengan bakso yang dipesannya dari sebuah restoran halal di Bali.

Aksi influencer makan kerupuk babi di resto bakso halal tersebut diunggahnya sendiri melalui akun media sosial di mana dirinya memasukkan kerupuk babi ke dalam mangkok baksonya. 

Kejadian tersebut pun langsung viral dan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat. Pihak manajemen pun mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu, 19 Juli 2023 dan mengambil sikap tegas.

Pihak manajemen menyatakan akan menghancurkan seluruh perlengkapan makan yang ada di resto tersebut dan mengajukan permintaan maaf secara umum. 

“Sebagai Bentuk Komitmen Kami Menjaga Sertifikasi Halal Yang Telah Dimiliki Oleh Baso A Fung Kami Mengambil Langkah Yang Terbaik Yaitu Dengan Menghancurkan Seluruh Peralatan Makan Yang Ada Di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali, Bukti Penghancuran Tersebut Kami Tampilkan Di Slide Berikutnya,” tulis akun Instagram @basoafung

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Pernyataan lengkap Bakso A Fung soal aksi kontroversial influencer Jovi Adhiguna. (Foto: Instagram/basoafung)

Influencer Jovi Adhiguna pun telah menuliskan permintaan maafnya melalui media sosial dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak resto secara baik-baik.

Lalu sebenarnya, bagaimana hukum Islam memandang umat muslim mengonsumsi makanan yang juga digunakan untuk makanan non halal? 

Penjelasan Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025