Berita

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad, Begini Jawaban Sederhana Gus Baha

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad
Begini hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad menurut Gus Baha. (Unsplash/Ochimax Studio)

Bid’ah hasanah adalah perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabat namun hal tersebut memiliki nilai kenaikan dan tidak bertentangan dengan Al Quran maupun Hadits.

Dalam kitab Al Hawi Lil al-Fatawa karya Imam Suyuthi, dijelaskan lebih rinci mengapa merayakan Maulid Nabi Muhammad disebut dengan bid’ah hasanah. Berikut bunyinya :

hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad
Penjelasan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad dalam kitab Al Hawi Lil al-Fatawa karya Imam Suyuthi. (MUI)

Artinya, “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi, yaitu manusia berkumpul, membaca al Quran dan kisah teladan Nabi sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi Muhammad, menampakkan sukacita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia,”.

Dari penjelasan kitab tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa, peringatan Maulid Nabi Muhammad adalah sesuatu yang baik asakan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar syari’at Islam.

Sama halnya dengan MUI, organisasi Islam Nahdlatul Ulama juga membolehkan perayaan Maulid Nabi karena tidak mengandung unsur kemungkaran.

Bahkan dalam situs NU Online dijelaskan bahwa perayaan maulid nabi Muhammad pertama kali dilakukan oleh Raja Al-Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin.

Lalu bagaimana dengan Muhammadiyah? Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad menurut organisasi Islam Muhammadiyah adalah boleh.

Menurut Muhammadiyah, Tim Fatwa Tarjih belum pernah menemukan dalil tentang perintah ataupun larangan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi.

Disamping itu mereka juga memberi peringatan tegas agar masyarakat Muslim tidak berlebihan saat merayakan Maulid Nabi dan memegang erat unsur kemaslahatan.

Demikian penjelasan singkat mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad menurut Gus Baha, MUI, NU dan Muhammadiyah. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025