HARIANE – Berikut penjabaran terkait hukum telinga kemasukan air saat puasa yang banyak ditanyakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
Hal tersebut dapat terjadi saat mandi, sebab terkadang percikan air dari luar justru masuk ke dalam telinga. Entah karena tidak sengaja masuk saat berusaha membersihkan kotoran di telinga atau terlampau keras membasuh air ke seluruh badan.
Lantas, bagaimana hukum yang membahas terkait perkara tersebut secara syariat? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Hukum Telinga Kemasukan Air Saat PuasaBerikut merupakan penjabaran terkait hukum telinga kemasukan air saat puasa, dilansir dari akun Instagram resmi Nahdlatul Ulama.
1. Membatalkan secara mutlak
Hukum ini berlaku bagi setiap muslim dan muslimah saat melakukan aktivitas yang berpotensi kemasukan air namun tidak dianjurkan oleh tuntunan syariat, seperti menyelam, mandi mubah, dan basuhan keempat selama berwudhu.Meski tidak sampai berlebihan dalam mengalirkan air, namun puasa dapat dinyatakan batal secara mutlak apabila air masuk saat menjalankan sejumlah aktivitas tersebut.
2. Membatalkan ketika berlebihan dalam mengalirkan air
Melakukan aktivitas yang dianjurkan secara syariat, seperti mandi sunah, mandi wajib/ janabah, serta membersihkan telinga saat berwudhu hingga kemasukan percikan air tidak membatalkan puasa dengan syarat tetap dalam batas wajar.3. Tidak membatalkan secara mutlak
Hukum memakai air secara berlebihan yang murni ditujukan untuk menghilangkan najis di sela-sela lubang telinga adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena hukum menghilangkan najis dari anggota zhahir adalah wajib.Tiga kategori hukum di atas mengambil pendasaran dari Kitab I’anatut Thalibin, sebagaimana dikutip dari laman resmi NU Online.