Budaya , Artikel

Hukum Telinga Kemasukan Air Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Hukum Telinga Kemasukan Air Saat Puasa
Hukum telinga kemasukan air saat puasa yang terdiri dari 3 kategori. (Foto: Pexels/Pixabay)

HARIANE – Berikut penjabaran terkait hukum telinga kemasukan air saat puasa yang banyak ditanyakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Hal tersebut dapat terjadi saat mandi, sebab terkadang percikan air dari luar justru masuk ke dalam telinga. Entah karena tidak sengaja masuk saat berusaha membersihkan kotoran di telinga atau terlampau keras membasuh air ke seluruh badan.

Lantas, bagaimana hukum yang membahas terkait perkara tersebut secara syariat? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Hukum Telinga Kemasukan Air Saat Puasa

Berikut merupakan penjabaran terkait hukum telinga kemasukan air saat puasa, dilansir dari akun Instagram resmi Nahdlatul Ulama.

1. Membatalkan secara mutlak

Hukum ini berlaku bagi setiap muslim dan muslimah saat melakukan aktivitas yang berpotensi kemasukan air namun tidak dianjurkan oleh tuntunan syariat, seperti menyelam, mandi mubah, dan basuhan keempat selama berwudhu.

Meski tidak sampai berlebihan dalam mengalirkan air, namun puasa dapat dinyatakan batal secara mutlak apabila air masuk saat menjalankan sejumlah aktivitas tersebut.

2. Membatalkan ketika berlebihan dalam mengalirkan air

Melakukan aktivitas yang dianjurkan secara syariat, seperti mandi sunah, mandi wajib/ janabah, serta membersihkan telinga saat berwudhu hingga kemasukan percikan air tidak membatalkan puasa dengan syarat tetap dalam batas wajar.

3. Tidak membatalkan secara mutlak

Hukum memakai air secara berlebihan yang murni ditujukan untuk menghilangkan najis di sela-sela lubang telinga adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena hukum menghilangkan najis dari anggota zhahir adalah wajib.  

Tiga kategori hukum di atas mengambil pendasaran dari Kitab I’anatut Thalibin, sebagaimana dikutip dari laman resmi NU Online.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 13 Januari 2025 Naik, Cincin 17K Dibanderol ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 13 Januari 2025 Naik, Cincin 17K Dibanderol ...

Senin, 13 Januari 2025 09:46 WIB
Nestapa Peternak Gunungkidul Terdampak PMK, Sapi Mati Hingga Rugi Puluhan Juta

Nestapa Peternak Gunungkidul Terdampak PMK, Sapi Mati Hingga Rugi Puluhan Juta

Senin, 13 Januari 2025 09:45 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 13 Januari 2025 Masih Stabil

Harga Emas Antam Hari ini Senin 13 Januari 2025 Masih Stabil

Senin, 13 Januari 2025 09:44 WIB
Barcelona Hancurkan Real Madrid 5-2, Raih Piala Super Spanyol ke-16

Barcelona Hancurkan Real Madrid 5-2, Raih Piala Super Spanyol ke-16

Senin, 13 Januari 2025 06:36 WIB
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda

Minggu, 12 Januari 2025 21:22 WIB
Bermain di Rel Kereta, Remaja Asal Bantul Tewas Tertabrak

Bermain di Rel Kereta, Remaja Asal Bantul Tewas Tertabrak

Minggu, 12 Januari 2025 21:18 WIB
Kecelakaan di Kebayoran Lama Jaksel, Mercy Tabrak Brio Sampai Ringsek Parah

Kecelakaan di Kebayoran Lama Jaksel, Mercy Tabrak Brio Sampai Ringsek Parah

Minggu, 12 Januari 2025 20:50 WIB
YIA catatkan penurunan pergerakan penumpang

YIA catatkan penurunan pergerakan penumpang

Minggu, 12 Januari 2025 20:46 WIB
Talud Longsor di Ngampilan Jogja dan 3 Rumah Terdampak Segera Dibangun Kembali

Talud Longsor di Ngampilan Jogja dan 3 Rumah Terdampak Segera Dibangun Kembali

Minggu, 12 Januari 2025 15:17 WIB
Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 ...

Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 ...

Minggu, 12 Januari 2025 15:13 WIB