Budaya , Artikel

Hukum Telinga Kemasukan Air Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Hukum Telinga Kemasukan Air Saat Puasa
Hukum telinga kemasukan air saat puasa yang terdiri dari 3 kategori. (Foto: Pexels/Pixabay)

HARIANE – Berikut penjabaran terkait hukum telinga kemasukan air saat puasa yang banyak ditanyakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Hal tersebut dapat terjadi saat mandi, sebab terkadang percikan air dari luar justru masuk ke dalam telinga. Entah karena tidak sengaja masuk saat berusaha membersihkan kotoran di telinga atau terlampau keras membasuh air ke seluruh badan.

Lantas, bagaimana hukum yang membahas terkait perkara tersebut secara syariat? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Hukum Telinga Kemasukan Air Saat Puasa

Berikut merupakan penjabaran terkait hukum telinga kemasukan air saat puasa, dilansir dari akun Instagram resmi Nahdlatul Ulama.

1. Membatalkan secara mutlak

Hukum ini berlaku bagi setiap muslim dan muslimah saat melakukan aktivitas yang berpotensi kemasukan air namun tidak dianjurkan oleh tuntunan syariat, seperti menyelam, mandi mubah, dan basuhan keempat selama berwudhu.

Meski tidak sampai berlebihan dalam mengalirkan air, namun puasa dapat dinyatakan batal secara mutlak apabila air masuk saat menjalankan sejumlah aktivitas tersebut.

2. Membatalkan ketika berlebihan dalam mengalirkan air

Melakukan aktivitas yang dianjurkan secara syariat, seperti mandi sunah, mandi wajib/ janabah, serta membersihkan telinga saat berwudhu hingga kemasukan percikan air tidak membatalkan puasa dengan syarat tetap dalam batas wajar.

3. Tidak membatalkan secara mutlak

Hukum memakai air secara berlebihan yang murni ditujukan untuk menghilangkan najis di sela-sela lubang telinga adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena hukum menghilangkan najis dari anggota zhahir adalah wajib.  

Tiga kategori hukum di atas mengambil pendasaran dari Kitab I’anatut Thalibin, sebagaimana dikutip dari laman resmi NU Online.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 26 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 26 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 26 April 2024 11:30 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Pertama, Mampukah Sang Raja Merangkak dari ...

Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Pertama, Mampukah Sang Raja Merangkak dari ...

Jumat, 26 April 2024 10:45 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon April 2024, Cek Lokasi Setiap Harinya

Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon April 2024, Cek Lokasi Setiap Harinya

Jumat, 26 April 2024 10:06 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 26 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 26 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 26 April 2024 10:05 WIB
Seorang Pria Tercebur Sumur di Sleman, Korban Berhasil Diselamatkan oleh Tim SAR

Seorang Pria Tercebur Sumur di Sleman, Korban Berhasil Diselamatkan oleh Tim SAR

Jumat, 26 April 2024 10:05 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 April 2024, Berdampak Terhadap Kota

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 April 2024, Berdampak Terhadap Kota

Jumat, 26 April 2024 07:31 WIB
Pentingnya Peran Anak Muda di Kancah Politik Nasional Pasca Pemilu 2024

Pentingnya Peran Anak Muda di Kancah Politik Nasional Pasca Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 07:31 WIB
Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Jumat, 26 April 2024 05:24 WIB
Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Jumat, 26 April 2024 04:50 WIB
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

Kamis, 25 April 2024 21:42 WIB