Berita

Indeks Sinar UV 14 Oktober 2023, Diprediksi Ekstrem untuk Wilayah Berikut

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Indeks Sinar UV 14 Oktober 2023, Diprediksi Ekstrem untuk Wilayah Berikut
Indeks sinar UV 14 Oktober diprediksi ekstrem untuk sejumlah wilayah di Indonesia. (Ilustrasi: Freepik/jannoon028)

HARIANE - Indeks sinar UV 14 Oktober 2023 telah dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Dalam informasi yang dirilis hari ini, diketahui bahwa sejumlah wilayah di Indonesia diprediksi akan terkena paparan sinar UV dalam tingkat ekstrem.

Paparan sinar UV tingkat ekstrem ini akan mulai dirasakan di wilayah Papua pada Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB. Berikut informasi selengkapnya.

Indeks Sinar UV 14 Oktober 2023

Dilansir dari laman BMKG, indeks sinar ultraviolet (UV) merupakan angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Terdapat lima jenis skala warna dalam indeks UV, yakni sebagai berikut:

  • Warna skala hijau (rendah, risiko bahaya rendah) mempunyai UV Indeks (0-2)
  • Warna skala kuning (moderat, risiko bahaya sedang) mempunyai UV Indeks (3-5)
  • Warna skala oranye (tinggi, risiko bahaya tinggi) mempunyai UV Indeks (6-7)
  • Warna skala merah (sangat tinggi, risiko bahaya sangat tinggi) mempunyai UV Indeks (8-10)
  • Warna skala ungu (ekstrem, risiko bahaya sangat ekstrem) mempunyai UV Indeks (lebih dari 11)

Dalam visualisasi grafis yang dirilis BMKG, terlihat bahwa paparan sinar UV di wilayah Papua akan berada di tingkat ekstrem pada pukul 08.00 WIB.

Sementara wilayah Indonesia bagian tengah diprediksi mengalami paparan sinar UV dengan tingkat tinggi.

Sedangkan pada waktu yang sama, indeks sinar UV di wilayah Indonesia bagian barat diprediksi masih rendah.

Indeks sinar UV diprediksi akan mencapai puncaknya mulai pukul 11.00 WIB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB