Berita , Nasional
Informasi Seputar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat yang Harus Diperhatikan
Proses seleksi PPPK Kemenkes 2023 akan dimulai pada September hingga Desember 2023.
- September – Oktober 2023: Pengumuman seleksi, pelaksanaan seleksi administrasi, masa sanggah seleksi administrasi, pengumuman pasca-sanggah seleksi administrasi
- November – Desember 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi, pengolahan nilai seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023
Syarat Seleksi PPPK Kemenkes 2023
Sementara itu untuk persyaratan formasi PPPK tenaga kesehatan 2023 jika disimak dari syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan maka persyaratan antara lain sebagai berikut.
a. Syarat Umum
1. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4. Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 5. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 6. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. 7. Sehat jasmani dan rohanib. Syarat Khusus
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
Kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar