Berita , D.I Yogyakarta
Ini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta, Soal Adanya Aduan Parkir di TKP Senopati
HARIANE — Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menanggapi adanya keluhan diunggah di sosial media X yang berisi keluhan wisatawan lantaran ditarik uang parkir sebesar Rp70 ribu untuk sebuah kendaraan bus yang parkir di TKP Senopati selama tiga jam namun tak diberi karcis oleh juru parkir.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto menyebut telah menindaklanjuti dengan memanggil juru parkir yang terlibat juga pada seluruh jukir di TKP Senopati.
"Kita undang ke Dishub untuk kita lakukan pembinaan," ujarnya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja pada Kamis, 25 Januari 2024.
Para jukir ini diberi pembinaan salah satunya untuk tetap mengenakan seragam. Lantaran pada saat kejadian, jukir yang bersangkutan diketahui tak mengenakan seragam resmi.
Sementara, terkait dengan karcis Golkari jelaskan bahwa jukir yang bersangkutan sudah berniat untuk memberikan karcis. Namun pimpinan dari rombongan bus menolak untuk diberikan karcis.
"Si pimpinan rombongan mengatakan tidak usah, cukup foto untuk bukti. Maka, ada foto yang bersangkutan (jukir), dia tahu persis dia mengatakan cukup difoto dan menunjukkan uang 70k," ujarnya.
Untuk itu, Golkari menyebut jukir merasa tak melakukan kesalahan, hanya saja jukir tersebut tidak menggunakan seragam dan keteledoran tidak memberikan karcis.
Mengingat tarif Rp 70 ribu menurut Golkari merupakan tarif yang normal ketika kendaraan bus parkir selama tiga jam.
"Secarq tarif progresif, tiga jam pertama akan dikenai tarif Rp 75 ribu. Lalu, tiap jam berikutnya akan dikenai tarif tambahan sebesar Rp 25 ribu," ujarnya.
Aduan lain soal parkir di TKP Senopati yang sama tak hanya terjadi sekali. Kejadian selanjutnya, Dishub menemui keluhan soal rombongan bus yang ditarik parkir Rp 120 ribu.
Bus itu diketahui parkir selama 4 jam, sesuai regulasi seharushya bus itu ditarik tarif parkir sebesar Rp 100 ribu. Golkari lantas melakukan pendalaman. Ternyata, didapati kelebihan tarif Rp 20 ribu itu merupakan titipan yang diberikan kepada supir.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali, Dishub Kota Yogyakarta mengimbau para jukir untuk menuliskan pada pukul berapa kendaraan mulai parkir dan selesai parkir.****