Berita , D.I Yogyakarta

Ini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta, Soal Adanya Aduan Parkir di TKP Senopati

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta soal aduan parkir di TKP Senopati
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto saat konferensi pers di Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE — Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menanggapi adanya keluhan diunggah di sosial media X yang berisi keluhan wisatawan lantaran ditarik uang parkir sebesar Rp70 ribu untuk sebuah kendaraan bus yang parkir di TKP Senopati selama tiga jam namun tak diberi karcis oleh juru parkir. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto menyebut telah menindaklanjuti dengan memanggil juru parkir yang terlibat juga pada seluruh jukir di TKP Senopati.

"Kita undang ke Dishub untuk kita lakukan pembinaan," ujarnya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja pada Kamis, 25 Januari 2024.

Para jukir ini diberi pembinaan salah satunya untuk tetap mengenakan seragam. Lantaran pada saat kejadian, jukir yang bersangkutan diketahui tak mengenakan seragam resmi. 

Sementara, terkait dengan karcis Golkari jelaskan bahwa jukir yang bersangkutan sudah berniat untuk memberikan karcis. Namun pimpinan dari rombongan bus menolak untuk diberikan karcis. 

"Si pimpinan rombongan mengatakan tidak usah, cukup foto untuk bukti. Maka, ada foto yang bersangkutan (jukir), dia tahu persis dia mengatakan cukup difoto dan menunjukkan uang 70k," ujarnya. 

Untuk itu, Golkari menyebut jukir merasa tak melakukan kesalahan, hanya saja jukir tersebut tidak menggunakan seragam dan keteledoran tidak memberikan karcis. 

Mengingat tarif Rp 70 ribu menurut Golkari merupakan tarif yang normal ketika kendaraan bus parkir selama tiga jam. 

"Secarq tarif progresif, tiga jam pertama akan dikenai tarif Rp 75 ribu. Lalu, tiap jam berikutnya akan dikenai tarif tambahan sebesar Rp 25 ribu," ujarnya. 

Aduan lain soal parkir di TKP Senopati yang sama tak hanya terjadi sekali. Kejadian selanjutnya, Dishub menemui keluhan soal rombongan bus yang ditarik parkir Rp 120 ribu. 

Bus itu diketahui parkir selama 4 jam, sesuai regulasi seharushya bus itu ditarik tarif parkir sebesar Rp 100 ribu. Golkari lantas melakukan pendalaman. Ternyata, didapati kelebihan tarif Rp 20 ribu itu merupakan titipan yang diberikan kepada supir.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali, Dishub Kota Yogyakarta mengimbau para jukir untuk menuliskan pada pukul berapa kendaraan mulai parkir dan selesai parkir.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Sabtu, 03 Mei 2025
4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

Sabtu, 03 Mei 2025
Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Sabtu, 03 Mei 2025
Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Sabtu, 03 Mei 2025
21 Kloter Jemaah Haji 2025 Berangkat 4 Mei, Cek Jam Penerbangannya Disini

21 Kloter Jemaah Haji 2025 Berangkat 4 Mei, Cek Jam Penerbangannya Disini

Sabtu, 03 Mei 2025
Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon

Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon

Sabtu, 03 Mei 2025
Kemenag : 187.773 Visa Haji Reguler 2025 Sudah Terbit

Kemenag : 187.773 Visa Haji Reguler 2025 Sudah Terbit

Sabtu, 03 Mei 2025
Kuasa Hukum Mbah Tupon Laporkan 5 Orang ke Polda DIY Terkait Dugaan Penipuan ...

Kuasa Hukum Mbah Tupon Laporkan 5 Orang ke Polda DIY Terkait Dugaan Penipuan ...

Sabtu, 03 Mei 2025
Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Resmi Ditutup, 213.860 Jemaah Lunas

Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Resmi Ditutup, 213.860 Jemaah Lunas

Sabtu, 03 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 3 Mei 2025 Makin Anjlok, Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 3 Mei 2025 Makin Anjlok, Cek Sebelum ...

Sabtu, 03 Mei 2025