Berita , Jabar

Investasi Bodong Bisnis Kecantikan di Garut, Korban Emak-emak dengan Kerugian Hingga 7 Milyar!

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Investasi Bodong Bisnis Kecantikan di Garut, Korban Emak-emak dengan Kerugian Hingga 7 Milyar!
Investasi bodong bisnis kecantikan di Garut rugikan pelanggan milyaran rupiah. (Foto : Pexels/Andrea Piacquadio)
Informasi total kerugian setelah dilakukan perhitungan dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan yakni mencapai kurang lebih Rp 7 milyar. Berdasarkan keterangan pelaku uang tersebut digunakan untuk menutupi janji-janji kepada para korban untuk membayar keuntungan, menggaji karyawan, membayar kontrakan, membiayai kursus kecantikan.
"Total kerugian yang setelah dilakukan perhitungan dan juga berdasarkan alat bukti yang kami dikumpulkan ada sekitar tujuh milyar seratus tiga puluh juta sekian rupiah. Dan kemudian berdasarkan keterangan tersangka bahwa untuk uang tersebut digunakan yang pertama untuk menuputi janji-janji yang bersangkutan kepada para korban. Jadi istilahnya gali lubang tutup lubang," ungkapnya.
Langkah yang akan dilakukan oleh Polres Garut adalah terus melakukan tracing aset dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini sudah ada barang bukti berupa surat perjanjian kerjasama atau perjanjian keuntungan dan kwitansi /nota pembayaran antara Yomi Lashes dengan para korban.
Perbuatan pelaku investasi bodong ini terjerat pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara ditamban sepertiga.
"Adapun unsur pasal yang kami sangkakan adalah pasal 378 dan 372 KUHP untuk pasal 65 KUHP ini dengan ancaman empat tahun penjara ditambah sepertiga," terangnya.
Aset akan dilacak mulai dari masalah piutang dari yang bersangkutan melalui tracing aset.
Kronologi penawarannya adalah pelaku menawarkan kepada pelanggan untuk menawarkan kerjasama pada saat salon mengalami kerugian pada September 2020 sehingga pelaku berupaya untuk mencari jalan agar salon tetap bisa beroperasi.
Sampai sejauh ini belum ada penemuan terkait apakah investasi tersebut berhubungan dengan investasi yang bersifat online atau trading.
BACA JUGA : Festival Musik We The Fest 2022 Kembali Digelar September Mendatang, Catat Tanggalnya!
Pelaku sudah menyerahkan diri setelah pihak Polres Garut melakukan panggilan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah status terbit sebagai tersangka.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Minggu, 11 Mei 2025
Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Minggu, 11 Mei 2025