Izin Usaha Online di Jakarta Melalui Si Jue Akan Diberlakukan Dishub Akhir November 2022, Siapkan Berkas Ini!
HARIANE - Sistem terbaru dalam izin usaha online di Jakarta melalui Si Jue akan diberlakukan Dishub DKI Jakarta.Izin usaha online di Jakarta melalui Si Jue tersebut merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Jasa Usaha secara Elektronik.Di mana sistem izin usaha online di Jakarta melalui Si Jue tersebut tepatnya akan diluncurkan pada akhir November 2022.Berikut informasi selengkapnya seputar izin usaha online di Jakarta melalui Si Jue yang bisa disimak dibawah ini.
Sistem Izin Usaha Online di Jakarta Melalui Si Jue
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Transportasi Angkutan Jalan (UPTAJ) sedang membangun sebuah sistem perizinan berusaha online yang dinamakan Sistem Informasi Jasa Usaha secara Elektronik (Si Jue).Sistem berbasis website ini dibuat untuk mempermudah pengguna jasa terminal, khususnya para penyewa kios dalam membuat maupun memperpanjang izin usahanya.Di mana untuk ke depannya, seluruh terminal yang dikelola UPTAJ akan menggunakan sistem Si Jue sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan terminal melalui upaya transformasi digital.Adapun dalam tahap uji coba, Si Jue ini untuk pertama kali akan diterapkan di kawasan Terminal Kalideres pada akhir November 2022. Izin usaha online di Jakarta melalui Si Jue akan diterapkan di Terminal Kalideres. (Foto: Berita Jakarta)Terminal Kalideres dipilih karena sebagai salah satu terminal Tipe A dengan jumlah 129 pengguna kios yang lebih besar dibanding terminal lainnya.Sehingga dengan diterapkannya Si Jue, pengguna kios tidak perlu lagi datang Kantor UPTAJ di Rawamangun, Jakarta Timur untuk menyerahkan dokumen persyaratan perizinan usaha.Di mana pengguna kios cukup upload dokumen ke bagian Tata Usaha (TU) Terminal Kalideres melalui Si Jue.