Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang pada tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.
Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang, yaitu 24.185 meter kubik, yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik.
Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya sejumlah barang bukti yang didapat oleh petugas, mulai dari surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penambang.
Bahkan, petugas juga mendapatkan dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat oleh pihak Kalurahan Sampang.
Dalam permohonan tersebut, dijelaskan seolah-olah warga meminta tanah dari TKD untuk urug. Namun pada faktanya, warga tidak pernah meminta dan memanfaatkan tanah tersebut.
“Ada permohonan tanah urug dari warga yang fiktif dan baru dibuat satu tahun setelah permintaan tanah urug itu,” terang Sendy.****