Jabodetabek

Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari ini, Menyasar 14 Pelanggaran Termasuk Penggunaan Plat RFS

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Operasi Patuh Jaya 2023
Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai hari ini. (Ilustrasi: Unsplash/Windo Nugroho)

HARIANE - Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 Jakarta akan digelar Polda Metro Jaya selama dua pekan.

Kegiatan yang akan dimulai hari ini, berlangsung pada 10-23 Juli 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan ribuan personel untuk operasi kali ini.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ungkapnya, seperti dilansir dari PMJ News.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut informasi selengkapnya.

14 Pelanggaran Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2023

Sebagaimana dirilis oleh TMC Polda Metro Jaya pada Minggu, 9 Juli 2023, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Di antaranya yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Berikut daftar lengkapnya.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh akohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Pengemudi di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 (roda empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roada dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan persyaratan yang standart
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS atau RFP

Terkait pelaksanaan jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Latif juga mengimbau agar masyarakat dapat melengkapi surat-surat ketika berkendara dan menaati aturan lalu lintas yang berlaku. ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Sabtu, 23 November 2024 10:14 WIB
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Sabtu, 23 November 2024 10:13 WIB
Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB