Tanggal 27 Maret 2024 di Kantor Kecamatan Ciparay dan Kantor Kecamatan Pangalengan.
4. Kamis: Perempatan Jalan Baru Majalaya dan Taman Kota Baleendah.
5. Jumat: Alun-alun Banjaran dan Taman Kota Baleendah.
6. Sabtu: Toserba Borma Katapang dan Toserba Prama Banjaran.
Perhatikan persyaratan perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. Membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.