3. Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, diharapkan untuk menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
5. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berakhir dan ada kepentingan mendesak, dapat dikoordinasikan kepada petugas/operator SIM)
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
Demikian informasi terkait jadwal SIM keliling di November 2023 di minggu ini, dilaksanakan di tujuh titik lokasi yang berbeda.****