Berita , Jabodetabek
Jelang Mudik Lebaran Ganjil Genap Ditiadakan? Simak Penjelasan Lengkapnya!
HARIANE - Sistem ganjil genap sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Belakangan ini beredar kabar bahwa jelang mudik lebaran ganjil genap ditiadakan.
Setiap masyarakat yang ingin bepergian keluar kota melalui jalur darat akan khawatir dengan sistem ganjil genap ini.
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ganjil genap merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor.
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat emisi karbon.
Namun, apa benar jelang mudik lebaran ganjil genap ditiadakan?
Berdasarkan informasi dari PMJ News, Kepala Koprs Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan sistem ganjil genap akan dijadikan opsi penertiban selama mudik lebaran.
Pernyataan ini diutarakannya setelah melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023 di Lapangan Silang Monas pada Senin, 17 April 2023 lalu.
"Kita dalam surat keputusan bersama (SKB), bersama ganjil genap ini saya katakan sebagai salah satu opsi untuk mengurangi kepadatan," ujarnya.
Dirinya melanjutkan kalau penerapan ganjil genap ini bukan operasi penegakan hukum, melainkan tindakan preventif jika arus mudik sangat padat.
Dirinya juga mengimbau pemudik untuk berangkat sesuai nomor pelat kendaraan masing-masing sebagai persiapan jika operasi ini dijalankan.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan aturan ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.