HARIANE – Pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyediakan TPS di rutan (rumah tahanan negara) untuk para tahanan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin hak politik para tahanan, yaitu dengan memberikan fasilitas yang diperlukan supaya tetap bisa melakukan pencoblosan.
“Ini untuk menjamin hak-hak dari para tahanan, yaitu hak politiknya. Tentu haknya tidak boleh berkurang, sekalipun mereka masih dalam proses hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Alai Fikri menambahkan, tahanan KPK merupakan warga negara yang masih berhak memberikan suaranya dalam pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK Sediakan TPS di Rutan untuk Para Tahanan
Pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dengan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Khusus untuk masyarakat yang masih dalam proses hukum, rencananya KPK akan menyediakan dua TPS untuk para tahanan.
TPS pertama berada di rutan KPK di Gedung Merah putih dan TPS kedua di rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Berdasarkan informasi dari PMJ, TPS di rutan KPK disediakan untuk para tahanan yang berada di Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (C1) dan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara TPS di Puspomal, disediakan untuk tahanan yang berada di lokasi tersebut. Selain itu untuk membantu jalannya Pemilu 2024, KPK juga akan menghadirkan petugas TPS.
Berdasarkan catatan KPK, ada 67 orang yang akan melaksanakan pencoblosan di rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara di Puspomal, total ada 8 orang.
Seperti masyarakat pada umumnya, tahanan bisa melakukan pencoblosan di antara jam 07.00 – 13.00 WIB.