Berita , Nasional , Pilihan Editor

Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
HARIANE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang salah satu pasalnya berbunyi bahwa direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi.
PP Nomor 23 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Pasal 27 menjadi sorotan sebab pasal tersebut menyebutkan direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi.
Bunyi pasal yang berisi direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi mendadak banyak dicari, baik oleh karyawan BUMN maupun masyarakat secara umum.
Diresmikannya peraturan ini bukannya tanpa alasan. Tercatat sejak lama banyak BUMN yang merugi dan berujung pada pembubaran.
BACA JUGA :
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!

Bagaimana Isi Pasal 27 PP Nomor 23 Tahun 2022?

Dilansir dari laman sekretaris kabinet RI, berikut bunyi pasal yang mengatur direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi,

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, dijelaskan bahwa anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab jika sudah melakukan pengawasan dengan baik namun BUMN tetap merugi. Berikut bunyi pasalnya,

(2a) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025