Jokowi Resmi Cabut PPKM Mulai Hari ini Jumat 30 Desember 2022 : Tetap Pakai Masker di Keramaian
HARIANE – Menjelang pergantian tahun 2023, Jokowi resmi cabut PPKM mulai hari ini Jumat 30 Desember 2022.Jokowi resmi cabut PPKM melalui konferensi pers yang dilakukan di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022.Meskipun Jokowi resmi cabut PPKM mulai hari ini, namun masih ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat terkait penggunaan masker.
Jokowi Resmi Cabut PPKM
Inilah isi pesan Jokowi di Muktamar 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah. (Youtube/tvMu Channel)Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi cabut PPKM mulai hari ini setelah kasus Covid-19 dilaporkan di bawah standar WHO.Bahkan menurut laporan, per 27 Desember 2022 kasus harian Covid-19 sebesar 1,7 kasus per satu juta penduduk.Selain itu seluruh kabupaten atau kota yang ada di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Ini artinya aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan berada di tingkat terendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ujar Jokowi dalam konferensi pers tersebut.Perlu diketahui, pencabutan PPKM ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.Meskipun PPKM resmi dicabut, namun Jokowi tetap memberi peringatan terhadap masyarakat supaya tetap berhati-hati dan waspada terhadap berbagai risiko yang ada.Meskipun PPKM dicabut, Jokowi imbau masyarakat tetap gunakan masker. (Pexels/Anna Shvets)“Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.