Berita , Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. (Foto: Youtube/ Sekretariat Kabinet)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 Persen. Sementara, tunjangan Pensiunan akan naik sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," Ujar Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, Pemerintah berharap bisa mendorong peningkatan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan jika pemerintah ingin menjaga agar transformasi ekonomi dan pembangunan ini bisa berjalan efektif. 

Karena itu, perlu adanya upanya memperkuat reformasi birokrasi antara pusat dan daerah sehingga menjadi efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan jika tunjangan dan remunerasi PNS akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sementara, terkait Gaji Pokok (gapok) PNS belum ada kenaikan.

Dalam PP tersebut diatur jika gaji pokok untuk PNS atau ASN golongan terendah ditetapkan sebesar Rp 1,56 juta. Sementara untuk Golongan tertinggi ditetapkan sebesar Rp 5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2019-2023 berdasar PP 15/2019:

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025