Berita , Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. (Foto: Youtube/ Sekretariat Kabinet)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 Persen. Sementara, tunjangan Pensiunan akan naik sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," Ujar Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, Pemerintah berharap bisa mendorong peningkatan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan jika pemerintah ingin menjaga agar transformasi ekonomi dan pembangunan ini bisa berjalan efektif. 

Karena itu, perlu adanya upanya memperkuat reformasi birokrasi antara pusat dan daerah sehingga menjadi efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan jika tunjangan dan remunerasi PNS akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sementara, terkait Gaji Pokok (gapok) PNS belum ada kenaikan.

Dalam PP tersebut diatur jika gaji pokok untuk PNS atau ASN golongan terendah ditetapkan sebesar Rp 1,56 juta. Sementara untuk Golongan tertinggi ditetapkan sebesar Rp 5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2019-2023 berdasar PP 15/2019:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025