Berita , Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. (Foto: Youtube/ Sekretariat Kabinet)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 Persen. Sementara, tunjangan Pensiunan akan naik sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," Ujar Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, Pemerintah berharap bisa mendorong peningkatan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan jika pemerintah ingin menjaga agar transformasi ekonomi dan pembangunan ini bisa berjalan efektif. 

Karena itu, perlu adanya upanya memperkuat reformasi birokrasi antara pusat dan daerah sehingga menjadi efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan jika tunjangan dan remunerasi PNS akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sementara, terkait Gaji Pokok (gapok) PNS belum ada kenaikan.

Dalam PP tersebut diatur jika gaji pokok untuk PNS atau ASN golongan terendah ditetapkan sebesar Rp 1,56 juta. Sementara untuk Golongan tertinggi ditetapkan sebesar Rp 5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2019-2023 berdasar PP 15/2019:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025