Berita , D.I Yogyakarta

Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Jumpa pers Polres Bantul ungkap kasus penjualan obat mercon. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan warga Kabupaten Bantul lantaran terbukti menjual obat mercon.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti belasan kilogram obat mercon dari tangan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan penangkapan ketiga penjual obat mercon itu berawal saat Team Jatanras Polres Bantul mendapat laporan adanya pihak yang menjual bahan peledak pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapati informasi tersebut Team Jatanras Polres Bantul kemudian melaksanakan patroli bahan peledak dan ternyata benar bahwa ada orang yang menjual barang tersebut.

“Setelah melaksanakan patroli, benar di wilayah Bantul ada penjualan bahan peledak atau obat mercon. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati di Wijirejo Pandak Bantul, Gilangharjo Pandak Bantul, dan Canden Jetis Bantul ada orang menjual obat mercon,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Setelah terbukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual dan melakukan pengledahan.

“Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan mendapatkan obat mercon sebanyak 11,5 kilogram, lalu ketiga orang beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bantul,” sambungnya.

Adapun tiga orang yang diamankan ialah NM, laki laki, usia 22 tahun, warga Wijirejo Pandak Bantul; MAP, laki-laki, usia 22 tahun, warga Gilangharjo Pandak Bantul; dan STR, laki-laki, usia 21 tahun, warga Canden Jetis Bantul.

Ketiganya saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Bantul dan terancam penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1.

“Pasal yang disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman pencara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB