Berita , D.I Yogyakarta

Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Jumpa pers Polres Bantul ungkap kasus penjualan obat mercon. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan warga Kabupaten Bantul lantaran terbukti menjual obat mercon.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti belasan kilogram obat mercon dari tangan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan penangkapan ketiga penjual obat mercon itu berawal saat Team Jatanras Polres Bantul mendapat laporan adanya pihak yang menjual bahan peledak pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapati informasi tersebut Team Jatanras Polres Bantul kemudian melaksanakan patroli bahan peledak dan ternyata benar bahwa ada orang yang menjual barang tersebut.

“Setelah melaksanakan patroli, benar di wilayah Bantul ada penjualan bahan peledak atau obat mercon. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati di Wijirejo Pandak Bantul, Gilangharjo Pandak Bantul, dan Canden Jetis Bantul ada orang menjual obat mercon,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Setelah terbukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual dan melakukan pengledahan.

“Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan mendapatkan obat mercon sebanyak 11,5 kilogram, lalu ketiga orang beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bantul,” sambungnya.

Adapun tiga orang yang diamankan ialah NM, laki laki, usia 22 tahun, warga Wijirejo Pandak Bantul; MAP, laki-laki, usia 22 tahun, warga Gilangharjo Pandak Bantul; dan STR, laki-laki, usia 21 tahun, warga Canden Jetis Bantul.

Ketiganya saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Bantul dan terancam penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1.

“Pasal yang disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman pencara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB