Berita , D.I Yogyakarta

Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Jumpa pers Polres Bantul ungkap kasus penjualan obat mercon. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan warga Kabupaten Bantul lantaran terbukti menjual obat mercon.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti belasan kilogram obat mercon dari tangan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan penangkapan ketiga penjual obat mercon itu berawal saat Team Jatanras Polres Bantul mendapat laporan adanya pihak yang menjual bahan peledak pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapati informasi tersebut Team Jatanras Polres Bantul kemudian melaksanakan patroli bahan peledak dan ternyata benar bahwa ada orang yang menjual barang tersebut.

“Setelah melaksanakan patroli, benar di wilayah Bantul ada penjualan bahan peledak atau obat mercon. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati di Wijirejo Pandak Bantul, Gilangharjo Pandak Bantul, dan Canden Jetis Bantul ada orang menjual obat mercon,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Setelah terbukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual dan melakukan pengledahan.

“Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan mendapatkan obat mercon sebanyak 11,5 kilogram, lalu ketiga orang beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bantul,” sambungnya.

Adapun tiga orang yang diamankan ialah NM, laki laki, usia 22 tahun, warga Wijirejo Pandak Bantul; MAP, laki-laki, usia 22 tahun, warga Gilangharjo Pandak Bantul; dan STR, laki-laki, usia 21 tahun, warga Canden Jetis Bantul.

Ketiganya saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Bantul dan terancam penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1.

“Pasal yang disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman pencara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Sabtu, 04 Mei 2024 08:01 WIB
Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB