Berita , Jatim , Pilihan Editor
Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022
Tri Lestari
Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang oleh Mobil Incar. (Ilustrasi: PIxabay/Diegoparra)
“Pelanggar bisa konfirmasi melalui aplikasi Skrip. Setelah pelanggar sudah konfirmasi melalui aplikasi, pelanggar kemudian diberikan nomor Briva dan tanggal sidangnya. Nomor Briva itu untuk membayar denda ke BRI. Jadi pelanggar tidak usah ke kantor kami,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan? Simak penjelasan berikut ini.
Rudi mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir apabila kendaraan telah berpindah kepemilikan. Masa berlaku dari surat konfirmasi tersebut maksimal 10 hari. Jadi, jika sudah lewat dari waktu yang ditentukan maka sistem otomatis akan memblokir STNK tersebut.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya“Secara otomatis bila surat konfirmasi itu diabaikan, STNK akan diblokir. Waktu mengurus balik nama, di sistem Samsat akan tertera diblokir ETLE. Jadi, pelanggar bisa datang ke ruangan Gakkum tilang untuk konfirmasi denda tilangnya. Baru kemudian bisa mengurus surat menyuratnya,” pungkas Rudi. Demikian informasi terkait jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang hanya dalam waktu tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022. ****