Berita , Jatim , Pilihan Editor

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022
Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang oleh Mobil Incar. (Ilustrasi: PIxabay/Diegoparra)
HARIANE – Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang hanya dalam waktu tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.
Informasi mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
Berikut informasi lengkap mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang berdasarkan pada keterangan yang disampaikan pada Jumat, 17 Juni 2022 tersebut.

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan Orang

BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Dilansir dari laman NTMC Polri, Satlantas Polres Jombang berhasil menilang sebanyak 1.071 orang pelanggar hanya dalam kurun waktu tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2022.
Seperti yang disampaikan oleh Rudi Purwanto, penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 ini menggunakan tilang elektronik oleh Mobil Incar.
Dengan mengendarai Mobil Incar ini, polisi berburu pelanggar dengan melalui jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten serta jalur rawan kecelakaan.
“Mobil Incar sementara beoperasi di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelakaan seperti Mojoagung, Perak dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan kesitu,” ucapnya.
Dari jumlah 1.071 pelanggar tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan helm sejumlah 682 orang. Kemudian sisanya yakni 389 orang ditilang karena melawan arus.
Labih lanjut, Rudi menjelasan terkait mekanisme dari prosedur penilangan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini.
Pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan identitas kendaraan via Pos. surat tersebut berisi informasi pelanggaran, bukti pelanggaran serta jumlah denda yang harus dibayarkan melalui tata cara yang telah tercantum dalam surat tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025