Berita

Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, 2 Saksi Diperiksa

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu
Polri periksa 2 saksi terkait kasus dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu. (Ilustrasi: Unsplash/Element5 Digital)

HARIANE - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu yang telah dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Laporan Polisi tersebut dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AWW.

Dugaan kebocoran putusan tersebut mencuat setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengunggah informasi terkait sistem Pemilu yang akan dilakukan dengan proporsional tertutup di akun Twitter pribadinya.

Polri Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan bahwa dalam pengusutan kasus kebocoran putusan MK ini, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi.

"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Shandi Nugroho, seperti dilansir dari PMJ News.

Adapun terlapor dari kasus ini yaitu pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.

Sementara barang bukti yang disertakan meliputi 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.

Lebih lanjut, Shandi Nugroho juga menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan terhadap akun tersebut.

“Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” jelasnya.

Sebelumnya, pengusutan dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu ini telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dengan meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Oktober 2023 Turun Drastis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Oktober 2023 Turun Drastis, Berikut Rinciannya

Selasa, 03 Oktober 2023 12:09 WIB
Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Selasa, 03 Oktober 2023 11:23 WIB
Jadwal Lakon Wayang Orang Sriwedari Oktober 2023, Kunjungan Wisata Wajib Ketika di Solo

Jadwal Lakon Wayang Orang Sriwedari Oktober 2023, Kunjungan Wisata Wajib Ketika di Solo

Selasa, 03 Oktober 2023 11:14 WIB
Cara Ikut Jalan Sehat di Kota Malang Bersama Anies Baswedan, Berhadiah Motor hingga ...

Cara Ikut Jalan Sehat di Kota Malang Bersama Anies Baswedan, Berhadiah Motor hingga ...

Selasa, 03 Oktober 2023 10:11 WIB
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 Vs Padeborn U17, Pasukan Garuda Menang Tipis

Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 Vs Padeborn U17, Pasukan Garuda Menang Tipis

Selasa, 03 Oktober 2023 09:54 WIB
12 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Dibuka, dari Masalah Koneksi hingga Pemblokiran

12 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Dibuka, dari Masalah Koneksi hingga Pemblokiran

Selasa, 03 Oktober 2023 09:44 WIB
Kebakaran di Kelapa Gading Jakut Hari Ini 3 Oktober 2023, Api Diduga Berasal dari ...

Kebakaran di Kelapa Gading Jakut Hari Ini 3 Oktober 2023, Api Diduga Berasal dari ...

Selasa, 03 Oktober 2023 09:20 WIB
Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Selasa, 03 Oktober 2023 09:00 WIB
14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini Selasa 3 Oktober 2023

14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini Selasa 3 Oktober 2023

Selasa, 03 Oktober 2023 08:50 WIB
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis, Meliputi 4 Rute Berikut Mulai Hari ini

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis, Meliputi 4 Rute Berikut Mulai Hari ini

Selasa, 03 Oktober 2023 08:32 WIB