Berita
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Annisa Nur Fadhilah
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk dilakukan proses penyidikan secara terpisah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan lalu tidak menyertakan Pasal TPPU dan UU ITE karena kasus ini akan intens menyoroti tentang penggelapan dana.
Nantinya para terdakwa akan dijerat dengan pasal-pasal pokok pidana asalnya, yaitu penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Pihak kepolisian juga mengungkapkan nantinya akan diajukan Pasal TPPU secara terpisah dari pidana asal dan dijdwalkan persidangan secara terpisah.
Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT
BACA JUGA : Perkembangan Kasus ACT, Kemensos: Dana yang Sudah Terkumpul Akan Berhenti DisalurkanKasus dugaan pencucian uang ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang menyoroti para petinggi lembaga ACT setelah ratusan miliar transaksi luar negeri oleh ACT terdeteksi. Pencucian uang tersebut sebelumnya dicurigai sebagai sarana pendanaan teroris. Pasalnya, ACT kerap memberikan bantuan kepada negara-negara yang kental dengan praktik terorisme. Namun isu ini segera ditepis oleh pendiri ACT, Ahyudin dan mengungkapkan bantuan ini tidak hanya untuk negara Palestina dan Suriah. Negara-negara lain yang turut mendapatkan pendanaan dari ACT termasuk Cina, Filipina, Haiti dan Afrika juga sering mendapat berbagai bantuan dana dan bantuan lainnya. Kasus ini telah melibatkan beberapa petinggi ACT atas penyelewengan dana kemanusiaan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion air pada 2018 lalu. Kasus dugaan pencucian uang ACT dikonfrimasi masih akan terus diinvestigasi dengan menyoroti praktik penyelewengan dan penggelapan dana oleh direksi ACT.****