Berita , Teknologi
Kasus Judi Online Makin Merajalela, Kominfo Takedown 800 Ribu Lebih Konten Perjudian
Ima Rahma Mutia
Kasus judi online makin marak, Kominfo tindak tegas dengan melakukan pemutusan akses. (Ilustrasi: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)
Tidak itu saja, sejak Januari hingga 17 Juli 2023 Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan dengan jumlah 1.859 untuk kegiatan perjudian online.
“Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkas Menkominfo.
Tak lupa, Menkominfo meminta masyarakat turut serta dalam memerangi kasus judi online dengan cara melaporkan situs ataupun konten yang memuat perjudian. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com