Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Klitih di Taman Pintar Jogja Terungkap, Begini Keterangan Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946, Subsider Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang No 1 Pasal 46. Kemudian, Pasal 22 KUHP Subsider Pasal 20 22 KUHP.
Polisi mengungkap bahwa kasus ini masih akan didalami untuk dapat menemukan motif dari tersangka sebab dirinya sempat bertemu dengan temannya sebelum dan seusai menyayat tangannya sendiri.
Terkait dengan hal-hal lainnya, polisi akan menyampaikan informasi lebih lanjut nantinya.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa ketika masih bersekolah, pelaku juga pernah menyayat dirinya sendiri di kamar tetapi saat itu tidak dipublikasikan ke media sosial.
Demikian pengungkapan sementara kasus klitih di Taman Pintar Jogja yang beberapa hari lalu sempat menghebohkan masyarakat. ****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com