Berita , Jabodetabek

Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Ketika pelaku kasus pembunuhan berantai Wowon Cs dijatuhi hukuman mati. (Foto: PMJ)

HARIANE-Kasus pembunuhan berantai Wowon cs mendapat tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.

Tuntutan hukuman mati pada kasus serial killer Wowon tersebut berlaku untuk tiga terdakwa yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi dan sejumlah pembunuhan lainnya yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.

Mengaku ingin bertobat dan minta maaf kepada keluarga korban, Wowon mengungkapkan dirinya siap dihukum apa saja atas perbuatannya. 

Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS Dituntut Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Dua TKW yang bongkar kasus pembunuhan Wowon. (Foto: PMJ)

Berdasarkan laman PMJ News, Wowon dan kedua terdakwa lainnya disebut JPU secara sah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Tuntutan JPU menilai ketiga terdakwa melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan perbuatannya tergolong sadis. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. 

“Agar hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ tutur Omar Syarif Hidayat selaku JPU PN Bekasi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari 2025, Hujan Lebat Guyur Wilayah ini

Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari 2025, Hujan Lebat Guyur Wilayah ini

Minggu, 23 Februari 2025 14:59 WIB
Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

Minggu, 23 Februari 2025 14:37 WIB
Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 14:36 WIB
Tahap Pelunasan Berakhir, Kuota Haji Khusus 2025 Capai 100%

Tahap Pelunasan Berakhir, Kuota Haji Khusus 2025 Capai 100%

Minggu, 23 Februari 2025 14:34 WIB
Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 11:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 23 Februari 2025 10:03 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Minggu, 23 Februari 2025 09:54 WIB
Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:47 WIB
Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:32 WIB
Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB