Berita , Jabodetabek
Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
HARIANE-Kasus pembunuhan berantai Wowon cs mendapat tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.
Tuntutan hukuman mati pada kasus serial killer Wowon tersebut berlaku untuk tiga terdakwa yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi dan sejumlah pembunuhan lainnya yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
Mengaku ingin bertobat dan minta maaf kepada keluarga korban, Wowon mengungkapkan dirinya siap dihukum apa saja atas perbuatannya.
Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS Dituntut Hukuman Mati
Berdasarkan laman PMJ News, Wowon dan kedua terdakwa lainnya disebut JPU secara sah melakukan tindak pembunuhan berencana.
Tuntutan JPU menilai ketiga terdakwa melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan perbuatannya tergolong sadis. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Agar hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ tutur Omar Syarif Hidayat selaku JPU PN Bekasi.