Berita , Jabodetabek
Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Diketahui bahwa Wowon cs telah membunuh para korban dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi.
Selain itu juga Wowon cs melakukan pembunuhan terhadap sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Dalam menjalankan aksinya Wowon bersama dengan Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin menipu para tenaga kerja wanita dan kemudian merampas nyawanya.
Saat ditangkap beberapa waktu lalu Wowon sempat mengaku belum akan bertobat jika belum tertangkap.
“Belum ada pak keinginan tobat, tapi sekarang saya mau tobat pak setelah tertangkap,” ujar Wowon, dilansir dari PMJ News.
Usai tertangkap Wowon pun sempat menyesal dan meminta maaf kepada para keluarga korban.
“Saya minta maaf ke keluarga sudah menjalankan mengorbankan anak-anaknya. Yang juga belum jadi korban saya minta maaf yang sedalam-dalamnya, udah kekhilafan saya mau diapain juga saya siap,” ucap pelaku pembunuhan berantai di Bekasi ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon cs didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com