HARIANE - Kasus pencurian di Bantul dilakukan seorang pemuda warga Kota Yogyakarta.
Akibatnya tersangka digelandang ke kantor polisi lantaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 01.45 WIB.
Aksi pencurian di Bantul itu dilakukan tepatnya di sebuah rumah kontrakan beralamatkan Perumahan Griya Abimana 1, Jalan Sepi Angin Grojogan RT 05 Wirokerten, Kapanewon Banguntapan.
Pada saat kejadian, korban atau pelapor sedang tidur di dalam rumah kontrakan yang mana kondisi pintu tidak dikunci.
Saat korban terbangun, ternyata laptop dan handphone miliknya yang ditaruh di atas meja sudah raib.
Pelaku berinisial GAS (24) warga Danurejan, Kota Yogyakarta itu berhasil gasak satu unit handphone Xiomi Poco X3 dan satu unit laptop Lenovo Idea Pad 120S.
“Total kerugian Rp5,7 juta dengan rincian handphone Rp2,6 juta dan laptop Rp3,1 juta,” jelas Jeffry, Senin, 3 April 2023.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di gang Truntum Tahunan Umbulharjo tak lama kemudian.
Oleh polisi, tersangka pencurian di Bantul ini terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.****