Berita , Jateng
Kasus Penemuan Mayat Pelajar SMP di Secang Terungkap, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur
HARIANE - Polresta Magelang mengungkap kebenaran kasus penemuan mayat pelajar SMP di Secang, Magelang, Jawa Tengah dengan menggelar konferensi pers hari ini Kamis, 8 Februari 2024.
Sebelumnya sempat membuah heboh warga Dusun Gembongan, Kecamatan Secang, sesosok mayat mengenakan helm yang tergeletak di tepi Jalan Payaman-Windusari pada Selasa pagi, 6 Februari 2024.
Setelah diperiksa oleh polisi, ternyata mayat tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMP dan menjadi korban tawuran kelompok yang terjadi pada malam sebelumnya.
Korban diketahui membuat undangan untuk tawuran via live Instagram yang kemudian disambut oleh kelompok lawan. Kedua kelompok pun janjian tawuran dengan menggunakan gesper/sabuk sebagai senjata.
Tawuran pun terjadi, polisi menyebut ada dua pelajar yang menjadi korban di lokasi yang terpisah. Korban pertama mengalami luka berat, sementara korban kedua menjadi sasaran penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, kemudian ditinggalkan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa dari kasus tersebut polisi sudah mengamankan empat orang tersangka yang tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Dari peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Magelang bersama reskrim polsek jajaran berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku atau tersangka. Dari empat terduga pelaku itu tiga orang masih di bawah umur atau yang kita sebut anak yang berkonflik dengan hukum," terang Mustofa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matic, satu buah celurit panjang, dua buah sabuk, jaket milik pelaku, jaket milik korban, sarung korban, dan celana pendek korban.
Mustofa mengungkap celurit digunakan oleh pelaku dewasa yang mengaku tidak mengetahui ada perjanjian tawuran menggunakan sabuk.
Ia mengaku membawa celurit tersebut dari rumah yang kemudian digunakan untuk melukai korban. Korban DB ketika diperiksa mengalami luka pada bagian punggung dan juga paha akibat senjata tajam.
Atas kasus penemuan mayat pelajar SMP di Secang tersebut, Polresta Magelang menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 M. ****