Berita , Jateng

Kasus Penemuan Mayat Pelajar SMP di Secang Terungkap, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Penemuan Mayat Pelajar SMP di Secang Terungkap, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur
Penemuan mayat pelajar SMP di Secang ternyata berawal dari tawuran pelajar. (Foto: Instagram/polrestamagelang)

HARIANE - Polresta Magelang mengungkap kebenaran kasus penemuan mayat pelajar SMP di Secang, Magelang, Jawa Tengah dengan menggelar konferensi pers hari ini Kamis, 8 Februari 2024. 

Sebelumnya sempat membuah heboh warga Dusun Gembongan, Kecamatan Secang, sesosok mayat mengenakan helm yang tergeletak di tepi Jalan Payaman-Windusari pada Selasa pagi, 6 Februari 2024. 

Setelah diperiksa oleh polisi, ternyata mayat tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMP dan menjadi korban tawuran kelompok yang terjadi pada malam sebelumnya. 

Korban diketahui membuat undangan untuk tawuran via live Instagram yang kemudian disambut oleh kelompok lawan. Kedua kelompok pun janjian tawuran dengan menggunakan gesper/sabuk sebagai senjata. 

Tawuran pun terjadi, polisi menyebut ada dua pelajar yang menjadi korban di lokasi yang terpisah. Korban pertama mengalami luka berat, sementara korban kedua menjadi sasaran penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa,  kemudian ditinggalkan.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa dari kasus tersebut polisi sudah mengamankan empat orang tersangka yang tiga di antaranya masih di bawah umur. 

"Dari peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Magelang bersama reskrim polsek jajaran berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku atau tersangka. Dari empat terduga pelaku itu tiga orang masih di bawah umur atau yang kita sebut anak yang berkonflik dengan hukum," terang Mustofa.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matic, satu buah celurit panjang, dua buah sabuk, jaket milik pelaku, jaket milik korban, sarung korban, dan celana pendek korban.

Mustofa mengungkap celurit digunakan oleh pelaku dewasa yang mengaku tidak mengetahui ada perjanjian tawuran menggunakan sabuk. 

Ia mengaku membawa celurit tersebut dari rumah yang kemudian digunakan untuk melukai korban. Korban DB ketika diperiksa mengalami luka pada bagian punggung dan juga paha akibat senjata tajam. 

Atas kasus penemuan mayat pelajar SMP di Secang tersebut, Polresta Magelang menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 M. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB