Berita

Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
BACA JUGA :
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
4 kempu berkapasitas 1000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), 1 kempu segi empat berkapasitas 1000 liter (kosong), 2 kempu lonjong yang masing-masing berkapasitas 1000 liter berisi BBM jenis Solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jeriken yang berkapasitas 32 liter berisi solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sementara itu, di tangan pelaku WI Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 410 liter.
Dengan rincian 13 jeriken masing-masing berkapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jeriken berkapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

Pasal yang Menjerat Kedua Tersangka

Kasus Penimbunan Solar di Lampung
Kedua Pelaku Penimbunan Solar di Lampung Dikenakan Pasal Berlapis. (Foto: istock photo)
Atas perbuatannya, pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana yang akan diterima pelaku DI paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.
Sementara itu, pelaku WI dalam kasus penimbunan solar di Lampung akan dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB