Berita

Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
BACA JUGA :
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
4 kempu berkapasitas 1000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), 1 kempu segi empat berkapasitas 1000 liter (kosong), 2 kempu lonjong yang masing-masing berkapasitas 1000 liter berisi BBM jenis Solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jeriken yang berkapasitas 32 liter berisi solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sementara itu, di tangan pelaku WI Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 410 liter.
Dengan rincian 13 jeriken masing-masing berkapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jeriken berkapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

Pasal yang Menjerat Kedua Tersangka

Kasus Penimbunan Solar di Lampung
Kedua Pelaku Penimbunan Solar di Lampung Dikenakan Pasal Berlapis. (Foto: istock photo)
Atas perbuatannya, pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana yang akan diterima pelaku DI paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.
Sementara itu, pelaku WI dalam kasus penimbunan solar di Lampung akan dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenangan RBL vs Aura MPL ID S13 Naikkan Posisi Tim Banteng Geser RRQ ...

Kemenangan RBL vs Aura MPL ID S13 Naikkan Posisi Tim Banteng Geser RRQ ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:28 WIB
Hasil Pertandingan RBL vs Aura MPL ID S13, Vincett Bawa Tim Banteng Curi ...

Hasil Pertandingan RBL vs Aura MPL ID S13, Vincett Bawa Tim Banteng Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:22 WIB
Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Jumat, 03 Mei 2024 16:09 WIB
20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

Jumat, 03 Mei 2024 15:45 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jumat, 03 Mei 2024 14:46 WIB
Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jumat, 03 Mei 2024 14:44 WIB
Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Jumat, 03 Mei 2024 13:11 WIB
Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB