Berita

Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
BACA JUGA :
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
4 kempu berkapasitas 1000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), 1 kempu segi empat berkapasitas 1000 liter (kosong), 2 kempu lonjong yang masing-masing berkapasitas 1000 liter berisi BBM jenis Solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jeriken yang berkapasitas 32 liter berisi solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sementara itu, di tangan pelaku WI Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 410 liter.
Dengan rincian 13 jeriken masing-masing berkapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jeriken berkapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

Pasal yang Menjerat Kedua Tersangka

Kasus Penimbunan Solar di Lampung
Kedua Pelaku Penimbunan Solar di Lampung Dikenakan Pasal Berlapis. (Foto: istock photo)
Atas perbuatannya, pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana yang akan diterima pelaku DI paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.
Sementara itu, pelaku WI dalam kasus penimbunan solar di Lampung akan dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025