Berita

Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya
Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi kasus penipuan uang palsu yang menyerupai design uang rupiah dengan total nilai sebesar Rp 2 miliar yang terjadi di Jakarta Pusat.
Update kasus penipuan uang palsu ini disampaikan oleh  Satuan reskrim Polres Metro Jaya dalam keterangan persnya di Aula Polres pada Selasa, 22 November 2022.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan kasus penipuan uang palsu ini terjadi karena adanya kebutuhan modal usaha korban dalam jumlah yang cukup besar.

Kronologi kasus penipuan uang palsu

Kasus penipuan uang palsu
Tersangka kasus penipuan uang palsu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman PMJ News, diketahui modus awal penipuan adalah penipuan dengan menggunakan uang palsu yang mirip dengan pecahan Rp 100.000.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan uang palsu di Jakarta Pusat.
BACA JUGA : 15 RT Masuk Dalam Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jakarta, Berikut Daftarnya
Diketahui kasus ini bermula dari korban atau pihak pelapor yang membutuhkan modal usaha dan kemudian bertemu dengan tersangka yang mengaku mengenal orang yang dapat memberi pinjaman modal.
Dimana berawal pada saat korban ataupun pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha,” ungkap Komarudin.
Kemudian, tersangka ynag berinisial NC menawarkan dan mengenalkan orang yang sanggup memberi pinjalan modal mengingat korban membutuhkan Rp 5 miliar untuk usahanya.
Secara kebetulan, pelaku NC menawarkan bahwa menyanggupi ataupun akan mengenalkan orang yang siap memberikan penjaman modal dimana kebutuhan pelapor membutuhkan permodalan sebesar Rp 5 miliar,” tambahnya.
Komarudin juga mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial NC, DL atau JK, sanggup memberikan pinjaman modal dengan syarat awal korban harus memberikan uang administrasi sekitar 10 persen.
Namun, korban yang hanya memiliki uang Rp 100 juta kemudian sepakat untuk mengurangi nominal pinjaman menjadi Rp 2 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB