Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
peredaran uang palsu
Polisi tunjukan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (24/4/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Dua pelaku peredaran uang palsu di wilayah Sleman berhasil diamankan Polsek Turi pada 16 April 2025. Kedua pelaku berinisial SKM (52) dan IAS (30), warga Srumbung, Magelang.

Kasubdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Joko Haminoto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu pada 15 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dihimpun keterangan dari warga, diketahui bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, seseorang melakukan transaksi menggunakan uang palsu di agen bank yang dikelola warga setempat.

"Aksi tersebut terekam CCTV. Sosok pelaku yang terekam diketahui adalah SKM. Pada Rabu (16/4/2025) pukul 02.00 WIB, SKM berhasil diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang, dan dibawa ke Polsek Turi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Joko, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu yang dimiliki SKM diperoleh dari IAS. Tersangka IAS pun tak lama kemudian turut diamankan.

"Modus operandinya, tersangka SKM menyisipkan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran," terangnya.

Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diketahui oleh agen bank saat melakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet. Uang palsu itu terdeteksi karena terdapat perbedaan warna dengan uang asli.

"Pelaku SKM datang ke agen bank dan menyetorkan uang Rp300 ribu, dengan rincian Rp200 ribu uang asli dan Rp100 ribu uang palsu. Kemudian ia kembali melakukan transaksi di agen bank sebesar Rp500 ribu, dengan Rp400 ribu uang asli dan Rp100 ribu uang palsu," jelas Budi.

Ia menyampaikan bahwa tersangka SKM mendapatkan uang palsu tersebut setelah bertransaksi dengan tersangka IAS sebesar Rp4 juta, dan memperoleh uang palsu senilai Rp12,8 juta.

"IAS mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang tak dikenal di sebuah angkringan di Jalan Kaliurang. Orang itu juga memberikan nomor telepon jika suatu saat membutuhkan uang lagi. Ketika IAS punya hutang ke SKM, ia lalu menawarkan uang palsu itu," terangnya.

"Akhirnya mereka berdua melakukan transaksi. Mereka menghubungi orang tak dikenal itu dan bertemu di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang pada malam hari. Transaksinya sebesar Rp4 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp12 juta, ditambah bonus Rp800 ribu. Uang itu tidak langsung dihitung. Saat dibuka siang harinya, ternyata ada beberapa lembar yang rusak dan dianggap tidak layak. Dari total tersebut, Rp8,5 juta diberikan ke SKM, sedangkan Rp3,5 juta dikembalikan ke IAS karena rusak," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 28 April 2025
Tenggelam Akibat Terpeleset saat Memancing, 2 Bocah di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam Akibat Terpeleset saat Memancing, 2 Bocah di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 28 April 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini ...

KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini ...

Minggu, 27 April 2025
Kisah Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Ditipu hingga Terancam Kehilangan Tanah dan Bangunan

Kisah Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Ditipu hingga Terancam Kehilangan Tanah dan Bangunan

Minggu, 27 April 2025
2 Anak Tenggelam di Sungai Ngreneng, 1 Korban Meninggal Dunia

2 Anak Tenggelam di Sungai Ngreneng, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 27 April 2025
Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Minggu, 27 April 2025
Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Minggu, 27 April 2025