Berita , D.I Yogyakarta
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

HARIANE – Jajaran Polda DIY mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
Kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta ini terungkap saat kepolisian menerima laporan adanya uang palsu dari salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA (46) dan RI (40), warga Kasihan, Bantul, serta DP (43), warga Kraton, Kota Yogyakarta.
Kasubdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Joko Haminoto, membeberkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko untuk membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, saat pelaku melakukan transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pemilik toko yang merasa curiga langsung melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menangkap tersangka DP pada 15 April 2025.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA," kata Joko, Kamis (24/4/2025).
"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio, menjelaskan bahwa tersangka DP mengaku membeli uang palsu dari RI seharga Rp400 ribu dan mendapatkan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Setelah menangkap RI, tersangka tersebut mengaku mendapatkan uang palsu dari DA. RI membeli uang palsu seharga Rp650 ribu dan memperoleh 13 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Kemudian DA bisa kami amankan. DA ini membeli uang palsu senilai Rp30 juta pada bulan Maret dan mendapatkan 10 ribu lembar pecahan Rp100 ribu palsu. Dari keterangan DA, sebanyak 9.000 lembar yang kualitasnya jelek dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun, 1.000 lembar sudah terlanjur diedarkan dan sebagian dibeli oleh RI," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka DA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta.