Berita
Kasus Revenge Porn Alwi Husen Viral, Kajati Banten Sebut Ada Kesalahpahaman
Kemudian mengenai dugaan korban tidak boleh menggunakan pengacara, dipertegas kembali oleh Didik.
"Jadi gak ada larangan untuk memakai pengacara," ungkapnya.
Didik menegaskan sekali lagi bahwa ini hanya kesalahpahaman saja. Kejati Banten tetap berkomitmen untuk menangani kasus-kasus serupa di Pandeglang.
Meski begitu, warganet menilai ada kejanggalan dalam kasus revenge porn Alwi Husen ini. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed terkait dokumentasi korban bersama kakaknya.
Saat jalannya persidangan, hanya korban yang melaksanakan sidang secara langsung, sementara pelaku melaksanakan secara daring. Hal ini menimbulkan kejanggalan serta kecurigaan.
"Korban saja datang ke pengadilan tapi terdakwa dan jaksanya malah online lewat zoom. Kami tidak tahu apa alasannya tapi kesannya jadi pelaku revenge porn ini sangat dilindungi. Apakah Indonesia masih pandemi pak Jokowi?," tulis akun @PartaiSocmed.
Pihak keluarga korban masih menuntut keadilan untuk korban berinisial atas kasus revenge porn Alwi Husen. *****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com