Berita , Nasional

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembebasan mary jane
Begini tanggapan Yusril Ihza terkait kisruh pembebasan Mary Jane. (Instagramyusrilihzamhd)

HARIANE – Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tanggapi kisruh persoalan pembebasan Mary Jane Veloso.

Seperti yang diketahui, melalui Instagram pribadinya, Presiden Filipina ucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo karena karena menyetujui pemindahan Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.

Ucapan tersebut pun membuat masyarakat gempar. Pasalnya tak sedikit yang mengartikan hal tersebut sebagai upaya pembebasan.

Padahal, Mary Jane telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena edarkan heroin ke Indonesia pada 2010.

Tanggapan Yusril Soal Pembebasan Mary Jane

Terkait gegernya pembebasan Mary Jane Veloso, Yusril pun menanggapi kalau didalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, tidak ada kata-kata membebaskan.

“Memang banyak teman-teman yang salah mengerti membaca statement dari Presiden Marcos itu. Tidak ada kata-kata bebas dalam statementnya itu. Hanya menyatakan bring her back to the Philippines, membawa dia kembali ke Filipina, bukan arti dibebaskan,” ujar Yusril seperti dikutip dari Instagram @kemenko.h2ip.

Ia kembali menegaskan kalau Indonesia dan Filipina melakukan transfer of prisoner atau memindahkan narapidana ke suatu negara. Selanjutnya negara tersebut akan menerima dan melaksanakan putusan pengadilan Indonesia.

“Kita tetap konsisten, kita tidak pernah memberikan grasi kepada narapidana narkotika dan itu sudah dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto sampai sekarang,” imbuh Yusril.

Yusril kemudian memberikan pengertian, jika suatu saat nanti Mary Jane mendapat grasi dari Presiden Filipina setelah dipindahkan, maka itu sudah diluar wewenang pemerintah Indonesia.

“Kita hormati sebagai kewenangan negara yang bersangkutan. Tapi presiden kita tidak pernah memberikan grasi apalagi sampai membebaskan narapidana (narkotika) warga negara asing,” lanjutnya.

Saat ini pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk proses pemindahan Mary Jane. Proses ini diperkirakan selesai pada Desember 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025