Berita , Jabodetabek

Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023. (Foto: Instagram/@cengkarengnews).

HARIANE - Bakar sampah sembarang diduga kuat menjadi asal muasal terjadinya kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat pada dini hari tadi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berdasarkan unggahan Instagram Info Kawasan Cengkareng, diduga ada seseorang yang membakar sampah dilokasi kejadian hingga api tersebut merembet mengenai tiang dan kabel listrik di sekitaran Jalan Lingkar Luar Cengkareng.

"Diduga ada yang membakar sampah, api merembet hingga mengenai tiang dan kabel listrik di sekitar Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng hingga mengakibatkan korsleting listrik dini hari tadi, Sabtu (5/8/2023)," tulis pengunggah video diakun Instagramnya.

Terlihat dalam rekaman video yang dibagikan itu, api berkobar dengan sangat besar dan tiang serta kabel listriknya ikut terbakar sampai mengeluarkan percikan kilat api. 

Kondisi cuaca berangin juga diduga memperparah kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng tersebut, hingga membuat kepulan asap yang mengundang kerumunan warga.

Dampak Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng

Belum diketahui imbas dari kebakaran tersebut selain terputusnya kabel listrik. Sampai berita ini diterbitkan tidak informasi lebih lanjut mengenai kerugian yang diakibatkan dari insiden itu.

Insiden tersebut jadi tontonan banyak warga yang masih melintas di sekitaran area kebakaran. Namun, kini kebakaran di Jalan Lingkar Barat Cengkareng itu telah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Barat.

Peraturan Membakar Sampah Sembarangan Bisa Terkena Pidana dan Denda

Peraturan membakar sampah sembarangan bisa terkena pidana dan denda. (Ilustrasi: Freepik/Racool_studio).

Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-undang No.18 tahun 2008, yang mengulas mengenai pengelolaan sampah.

Dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Dan masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Sabtu, 19 Juli 2025
Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Sabtu, 19 Juli 2025
Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Sabtu, 19 Juli 2025
Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Sabtu, 19 Juli 2025
Ketahuan Berbuat Mesum, 2 Pegawai PPPK di Gunungkidul Disidang Warga

Ketahuan Berbuat Mesum, 2 Pegawai PPPK di Gunungkidul Disidang Warga

Sabtu, 19 Juli 2025
Kebakaran di Bukit Duri Tebet Renggut 4 Nyawa Anak-anak, Keluarga Histeris

Kebakaran di Bukit Duri Tebet Renggut 4 Nyawa Anak-anak, Keluarga Histeris

Sabtu, 19 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Disini ...

Sabtu, 19 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 19 Juli 2025
Jadwal KRL Tangerang Duri 19-25 Juli 2025, Cek Keberangkatan Pekan Ini

Jadwal KRL Tangerang Duri 19-25 Juli 2025, Cek Keberangkatan Pekan Ini

Sabtu, 19 Juli 2025
Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025