Berita , Jabodetabek

Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023. (Foto: Instagram/@cengkarengnews).

HARIANE - Bakar sampah sembarang diduga kuat menjadi asal muasal terjadinya kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat pada dini hari tadi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berdasarkan unggahan Instagram Info Kawasan Cengkareng, diduga ada seseorang yang membakar sampah dilokasi kejadian hingga api tersebut merembet mengenai tiang dan kabel listrik di sekitaran Jalan Lingkar Luar Cengkareng.

"Diduga ada yang membakar sampah, api merembet hingga mengenai tiang dan kabel listrik di sekitar Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng hingga mengakibatkan korsleting listrik dini hari tadi, Sabtu (5/8/2023)," tulis pengunggah video diakun Instagramnya.

Terlihat dalam rekaman video yang dibagikan itu, api berkobar dengan sangat besar dan tiang serta kabel listriknya ikut terbakar sampai mengeluarkan percikan kilat api. 

Kondisi cuaca berangin juga diduga memperparah kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng tersebut, hingga membuat kepulan asap yang mengundang kerumunan warga.

Dampak Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng

Belum diketahui imbas dari kebakaran tersebut selain terputusnya kabel listrik. Sampai berita ini diterbitkan tidak informasi lebih lanjut mengenai kerugian yang diakibatkan dari insiden itu.

Insiden tersebut jadi tontonan banyak warga yang masih melintas di sekitaran area kebakaran. Namun, kini kebakaran di Jalan Lingkar Barat Cengkareng itu telah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Barat.

Peraturan Membakar Sampah Sembarangan Bisa Terkena Pidana dan Denda

Peraturan membakar sampah sembarangan bisa terkena pidana dan denda. (Ilustrasi: Freepik/Racool_studio).

Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-undang No.18 tahun 2008, yang mengulas mengenai pengelolaan sampah.

Dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Dan masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025