Berita , Jabodetabek

Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023. (Foto: Instagram/@cengkarengnews).

HARIANE - Bakar sampah sembarang diduga kuat menjadi asal muasal terjadinya kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat pada dini hari tadi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berdasarkan unggahan Instagram Info Kawasan Cengkareng, diduga ada seseorang yang membakar sampah dilokasi kejadian hingga api tersebut merembet mengenai tiang dan kabel listrik di sekitaran Jalan Lingkar Luar Cengkareng.

"Diduga ada yang membakar sampah, api merembet hingga mengenai tiang dan kabel listrik di sekitar Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng hingga mengakibatkan korsleting listrik dini hari tadi, Sabtu (5/8/2023)," tulis pengunggah video diakun Instagramnya.

Terlihat dalam rekaman video yang dibagikan itu, api berkobar dengan sangat besar dan tiang serta kabel listriknya ikut terbakar sampai mengeluarkan percikan kilat api. 

Kondisi cuaca berangin juga diduga memperparah kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng tersebut, hingga membuat kepulan asap yang mengundang kerumunan warga.

Dampak Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng

Belum diketahui imbas dari kebakaran tersebut selain terputusnya kabel listrik. Sampai berita ini diterbitkan tidak informasi lebih lanjut mengenai kerugian yang diakibatkan dari insiden itu.

Insiden tersebut jadi tontonan banyak warga yang masih melintas di sekitaran area kebakaran. Namun, kini kebakaran di Jalan Lingkar Barat Cengkareng itu telah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Barat.

Peraturan Membakar Sampah Sembarangan Bisa Terkena Pidana dan Denda

Peraturan membakar sampah sembarangan bisa terkena pidana dan denda. (Ilustrasi: Freepik/Racool_studio).

Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-undang No.18 tahun 2008, yang mengulas mengenai pengelolaan sampah.

Dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Dan masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB