Berita , D.I Yogyakarta
Kebiasaan Nonton Video Porno, Seorang Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur di Sleman
HARIANE - Terlalu sering nonton video porno dan ingin melakukan hal serupa, seoang pemuda setubuhi anak di bawah umur di Sleman.
Pelaku inisial ARS (20) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah akhirnya diamankan polisi usai orang tua korban menaruh kecurigaan.
ARS kemudian disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kasus Seorang Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur di Sleman
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto menjelaskan, sebelum pemuda setubuhi anak di bawah umur di Sleman, awal mula pelaku berkenalan dengan korban melalui jejaring WhatsApp pada Januari 2023 lalu.
Keduanya intens melakukan percakapan melalui WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memutuskan untuk berpacaran dengan korban.
Selama menjalin hubungan dengan korban, kata Eko, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 untuk berhubungan intim.
Diketahui, pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda.
Terakhir kalinya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di salah satu penginapan wilayah Kaliurang pada 24 April 2023 malam.
“Korban diajak bersetubuh sudah tiga kali, terakhir korban diajak menginap di sebuah penginapan,” kata Eko, Rabu, 5 Juli 2023.
Perbuatan pelaku tercium setelah orang tua korban menaruh kecurigaan. Awalnya orang tua korban memang tidak merasa curiga karena pelaku membuat janji temu dengan korban sepulang sekolah.
Kecurigaan orang tua korban muncul dimana ada pesan pada handphone korban yang berbau mesum.