Berita , D.I Yogyakarta
Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

HARIANE – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta masih menunggu kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang melibatkan dua mahasiswanya, yakni Argo Ericko Achfandi (19) dari Fakultas Hukum (FH), dan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Christiano Tarigan (21), di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Dalam peristiwa ini, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
UGM, katanya, memiliki peraturan terkait tata perilaku mahasiswa yang sudah diinformasikan kepada mahasiswa sebelum masuk kampus.
Kedua hal tersebut akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terhadap mahasiswa yang terlibat.
Namun secara prinsip, UGM akan menindaklanjuti kasus ini secara institusional setelah adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
“UGM akan menindaklanjuti setelah ada kekuatan hukum tetap. UGM berpegang bahwa harus ada pembuktian,” kata Andi, Selasa (27/5/2025).
Sampai saat ini, lanjutnya, pimpinan kampus masih berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Andi menegaskan, UGM bukannya lambat dalam menangani kasus ini, tetapi kampus ingin memastikan apakah perilaku yang dilakukan Christiano benar-benar melanggar aturan yang telah ditetapkan UGM, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan peraturan dan landasan yang jelas.
“Kelihatannya UGM lambat, padahal kami harus memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan yang dilakukan sesuai peraturan di UGM. Setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap, kami akan menindaklanjuti sesuai tata perilaku mahasiswa,” jelasnya.
“Nanti setelah prosesnya berkekuatan hukum tetap, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan UGM, khususnya tata perilaku mahasiswa,” sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa kepolisian telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus kecelakaan maut tersebut.